08 Oktober 2021 | Dilihat: 1206 Kali
BPK vs APIP, Beda LHP Dua Auditor
noeh21
Gbr. ilustrasi
    
SKOR News, Polman -  Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Bantuan Keuangan Desa, Anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggara  2020, Kab. Polewali Mandar (Polman), Provinsi Sulawesi Barat menuai sorotan dari masyarakat yang dimotori aktivis anti korupsi LKPA.
 
Aktivis senior dari Lembaga Kajian Dan Pengawasan Anggaran (LKPA), Zubair menduga maraknya LPj fiktif dan ketidaksesuaian antara rencana penggunaan anggaran, LPj dan Realisasi. Dugaan itu semakin menguat dengan terlambatnya Kepala Desa menyampaikan dokumen pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan desa.
 
Pemerintah Daerah hingga kini juga belum merespon tuntutan LKPA untuk membuka LPj Bantuan Keuangan Desa ke publik melalui kanal resmi pemerintah atau dipajang di setiap Kantor Desa agar masyarakat dapat mengecek apasaja yang telah dibangun dan dibiayai menggunakan Miliaran Rupiah DD/ADD itu di Desanya.
 
Bertepatan dengan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan merespon keresahan masyarakat terkait pencalonan kembali Kepala Desa (incumbent) dan Pejabat Sementara Kepala Desa (PjS), masyarakat menginginkan baik incumbent maupun PjS agar membuka pertanggungjawaban Keuangan Desa secara transparan dan akuntable. Jika tidak, dikuatirkan Dana Desa disalahgunakan untuk kepentingan pemilihan Kepala Desa.
 
Membaca keresahan masyarakat itu, aktivis LKPA bermaksud mengawal rekomendasi "bebas temuan" dari inspektorat yang diberikan kepada Calon Kepala Desa sebagai salah satu syarat administrasi di Dinas Pemerintahan Masyarakat Dan Desa (DPMD).
 
"Kami berharap inspektorat dan pemerintah, jika ada incumbent dan PjS yang ikut berlaga di Pilkades agar membuka LPj nya ke publik untuk memastikan Calon Kepala Desa tersebut bukan pejabat bermental maling," tegas Zubair saat dihubungi skornews, (8/10).
 
Zubair menambahkan, LPj Bantuan Keuangan Desa yang terlambat dilaporkan sebagaimana catatan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Barat merupakan sinyal kuat dugaan adanya penyalahgunaan anggaran.
 
"LKPA juga ingin memastikan bahwa (tidak benar) dugaan adanya oknum pejabat yang menjual jasa pembuatan LPj Keuangan Desa serta dugaan bahwa pihak Inspektorat mengobral rekomendasi "Bebas Temuan" karena adanya konflik kepentingan," tutur Zubair.
 
Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektur Kab. Polman membantah temuan LHP BPK yang mengatakan hingga 30 April 2021, baru 14 Desa yang menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban DD dan ADD TA 2020. APIP juga mengirimkan foto dokumen LPj salah satu Desa kepada skornews sebagai pertanda bahwa LPj memang telah diterima tepat waktu.
 
"Semua Desa sudah memasukkan LPj nya sejak Januari 2021 dan rencana hari ini dikirim tanggapannnya (jawaban konfirmasi skornews, red)," kata salah seorang staf tidaklanjut Inspektorat Kab. Polewali Mandar kepada skornews, (8/10).

​​​​​​
Sumber: Inspektorat

Terkait hal tersebut, LKPA meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat agar melakukan audit investigasi, Pemerikasaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap penggunan anggaran Bantuan Keuangan Desa (DD, ADD) agar permasalahan menjadi terang dan perbedaan LHP Dua Auditor tidak menjadi polemik.
 
"Saya tantang pemerintah dan Inspektur Kab. Polman membuka LPj DD, ADD 1-3 Desa saja, kita sample di Desa Patampanua, Kec Matakali. Kita cek rencana anggaran, LPj dan realisasinya berani tidak," tantang Zubair.
 
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Inspektorat belum juga memberikan tanggapan atas surat konfimasi skornews. *Awi

***
Bersambung... Nantikan berita manarik selanjutnya!