10 Februari 2024 | Dilihat: 1052 Kali
Daftar KIP, Syarat 10 Suara Foto Coblos Ratih Dan Andri Singkarru
noeh21
Foto: Anwar saat ditemui skornews, di posko pemenangan Ratih Megasari Singkarru (Foto awi, 10/2)
    

SKOR News, Sulawesi Barat - Kartu Indonesia Pintar (KIP) diduga dimanfaatkan oleh bagian pendaftaran KIP untuk meraup suara elektoral, kepentingan politik salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPRRI (Incumbent) dari Partai Nasdem, Ratih Megasari Singkarru dan Calon Anggota DPDRI, Andri Singkarru (incumbent)

Icha pendaftar KIP Kuliah menceritakan kepada skornews, pendaftarannya tidak bisa diproses karena terlebih dahulu harus tunjukkan foto dukungan mencoblos Ratih dan Andri di pemilu 14 Februari nanti.

Salah seorang petugas yang melayani pendaftaran KIP yang mengenakan seragam tim sukses Ratih Megasari Singkarru, Anwar saat ditemui skornews, (10/2). Membenarkan memberikan peryaratan itu jika mau diproses sebagai penerima KIP, menunjukkan foto dukungan 10 suara kepada Ratih (celeg DPRRI, partai Nasdem) dan Andri Singkarru (Calon anggota DPDRI) pada Pemilu mendatang.

"Saya tidak mengharuskan cuma menyarankan, kalau tidak setuju tidak apa-apa," kata Anwar berkelit.

Ditanyakan, apakah Anwar mengerti bahwa PKPU melarang pemilih membawa alat perekam gambar dan suara ke bilik suara

Anwar mengaku mengetahui. Tapi, dirinya tidak mengharuskan persyaratan itu.

Anwar mengaku tidak ada arahan dari Ratih dan Andri, hal itu inisiatif dia sendiri. Anwar yakin tidak akan ditegur meski dilaporkan ke Ibu Ratih.

"Silahkan jika mau dilaporkan, tegur saya kalau bisa," kata Anwar.

Hal itu bertentangan dengan peraturan KPU (PKPU) No. 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Pemilih dilarang menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya saat berada di bilik suara. 

Larangan menggunakan handphone (HP) di bilik suara tercantum dalam Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, yang menyebutkan ketua KPPS mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Lebih lanjut, disebutkan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, bahwa Ketua KPPS memberikan penjelasan kepada Pemilih meliputi larangan menggunakan telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya di bilik suara, serta mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. 

Dikonfirmasi tarkait hal tersebut, Asisten Ratih Singkarru, Akbar tidak dapat memfasilitasi wawancara dengan Ratih dengan alasan sedang melakukan kunjungan dan mempersilahkan jika skornews ingin mempublikasikan.

KIP dibiayai APBN dari pajak rakyat, bukan uang caleg DPRRI. semua berhak mendapatkan manfaat KIP jika sudah memenuhi syarat sesuai juknis KIP yang ditetapkan pemerintah. Bukan, syarat karangan ngawur tim sukses, Caleg DPR-RI. *Awi

Next...
Nantikan berita penelusuran selanjutnya