27 Juni 2023 | Dilihat: 609 Kali
Diduga, Duo Rekanan Pinjam Nama PT RNU Menangkan Lelang LPSE Kemenhub
noeh21
Gbr. Ilustrasi (net)
    
SKOR News, Jakarta - PT RNU yang memenangkan paket pekerjaan lingkup Kementerian Perhubungan, pengadaan interior dan meubilair Gedung ITP, TA 2022 dengan pagu Miliaran Rupiah, diduga tidak terlibat dalam proses pekerjaan, nama dan kualifikasi perusahaan hanya dipinjam (bayar fee) oleh duo rekanan "A" dan "R".
 
Hal tersebut jelas melanggar Perpres PBJ No. 16 Tahun 2018 dan Perubahannya, bahkan pemenang dilarang mensubkontrakkan pekerjaan utama kepada pihak ketiga, dibolehkan hanya pekerjaan pendukung itupun dengan persetujuan PPK.
 
Hal itu disampaikan pemerhati pengadaan barang dan jasa pemerintah, Ludi. Iya mengatakan, jika perusahaan ikut proses tender di LPSE cuma dipinjam nama (pinjam bendera) dan tidak terlibat dalam proses pekerjaan bisa diduga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.
 
"Anggaran sudah dihitung, jika pagu keluar untuk bayar fee perusahaan jelas peruntukan anggaran pekerjaan terpotong, bisa diragukan kualitas hasil pekerjaan itu, coba periksa," kata Ludi kepada skornews, (24/6).
 
Panitia lelang jelas mempercayakan pemenang tender untuk melaksanakan pekerjaan, penilaian layak itu telah melalui proses seleksi yang ketat dengan beberapa tahapan yang panjang, kualifikasi perusahaan diyakini mampu menghasilkan pekerjaan sesuai kebutuhan. jika setelah tandatangan kontrak, ternyata yang mengerjakan orang (pihak) lain yang tidak memiliki kualifikasi, itu jelas menipu pemerintah dan wajib diusut.
 
Aktivis anti korupsi dari LSM LKPA, Zubair kepada skornews mengatakan ini harus dibongkar siapa yang bermain. 
 
"LKPA akan gelar demo di Kemenhub dan Kejaksaan menuntut perusahaan pemenang dan hasil pekerjaan diperiksa juga membongkar siapa bermain jika ada pihak yang mengatur pemenang," tegas Zubair, (26/6). 
 
Zubair menambahkan, kami sedang menelusuri, pekerjaan dan perusahaan apa saja yang berhubungan dengan Duo Rekanan itu. *Awi

***
Nantikan berita penelusuran selanjutnya