24 Februari 2022 | Dilihat: 335 Kali
DPW APKAN Pertanyakan Hilangnya Aset Tanah Milik Pemprov Lampung
noeh21
Ketua DPW APKAN Lampung, Fitri Andi (orator)
    
SKOR News, Lampung - Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (DPW APKAN) Provinsi Lampung, melaporkan dugaan KKN pada Badan Pengelolaan keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Lampung TA. 2019 ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada Tanggal, (23/2) kemarin.

Ketua DPW APKAN Lampung, Fitri Andi mengatakan, berdasarkan investigasi Lembaganya terhadap penyajian aset tetap tanah milik Pemprov lampung TA 2019 terdapat Empat bidang aset tanah dengan nilai lebih dari Rp 5,5 M, jika dibandingkan tahun anggaran 2018 terdapat Tujuh bidang aset tanah dengan nilai diatas Rp 6 M.

"Diduga ada pengurangan Ratusan Juta Rupian nilai aset tanah pada tahun anggaran 2019 sementara rumusan nilai aset berupa tanah tidak berlaku surut sehingga menguatkan dugaan adanya dugaan ada KKN," terang Fitri Andi dalam Siaran Persnya yang diterima redaksi skornews, (34/2).

Fitri Andi menjelaskan bahwa pada TA 2018, tedapat 352 bidang tanah milik Pemprov Lampung yang belum bersertifikat dengan nilai aset sebesar Rp 417 M lebih. Selanjutnya, dalam pantauan investigasi kami pada tahun anggaran 2019 terdapat 417 bidang tanah yang belum bersertifikat dengan nilai aset lebih dari  Rp 410 M.

"Hasil kajian kami, terdapat pengurangan nilai aset  pada TA 2019 yang sangat signifikan maka atas dasar kondisi tersebut kami menduga terdapat kerugian daerah lebih dari Rp 7M," tutur Fitri Andi.

Menurut Fitri Andi, terdapat 20 bidang aset tanah milik Pemprov Lampung yang dikuasai oleh pihak lain, hal itu jelas bertentangan dengan pasal 296 ayat (2) Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan peraturan Mentri Keuangan PMK nomor: 144/pmk.06/2020 tentang pengelolaan barang milik negara.

"Diduga modus yang dilakukan BPKAD lampung yaitu dalam penyajian pengelolaan pelaporan aset tanah milik pemprov lampung TA 2019 seolah olah menaikan nilai aset tanah namun dalam pelaporan nilai aset justru dikurangi," terang Fitri Andi.

Fitri Andi mengungkapkan harapannya kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk segera melakukan audit secara mendalam terkait aset tanah milik pemprov yang terancam hilang itu.

"Saya berharap pada bapak Gubernur dapat mengatur pengelolaan aset dengan baik agar dapat menambah nilai PAD pemprov lampung dan menutup potensi kebocoran dan segera mengurus sertifikat aset tanah milik Pemprov sekaligus meminta Kejaksaan mengusut tuntas kasus tersebut dan membentuk satgas mafia tanah. *Noeh (s:sp-DpwApkanLampung)