29 Mei 2024 | Dilihat: 741 Kali
Kredit Macet Fiktif BRI ?
noeh21
Kantor BRI Unit Tasiu, Kec. Kalukku, Kab. Mamuju, Prov. Sulawesi Barat (foto skornews, 28/5)
    

SKOR News, Sulawesi Barat - BRI Unit Tasiu, Kec. Kalukku, Kab. Mamuju, Prov. Sulawesi Barat memasukkan nama, Hj. Fatmawati sebagai Debitur dengan status Kredit Macet. Sementara itu, mantan Debitur BRI itu mengaku telah melunasi kreditnya dan menebus agunannya sekitar 10 tahun lalu, bahkan objek tersebut telah dijual pada tahun 2015.
 

Hal itu diketahui Hj. Fatmawati saat dirinya hendak mengajukan permohonan kredit baru ke BRI. Namun, ditolak dengan alasan masih memiliki tunggakan (kredit macet) sebesar Rp 13 Juta lebih.


Hj. Fatmawati saat ditemui skornews di rumahnya (foto skornews, 28/5)


Ditemui skornews, Fatmawati mengaku heran karena dokumen tanahnya berupa sporadik yang pada tahun 2012 lalu jadi jaminan kredit sebesar Rp 20 Juta di BRI itu telah dijual setelah menebus agunannya.

 

"Utang apa lagi, agunannya sudah saya tebus, sudah saya ambil, bahkan sudah saya jual pada tahun 2015 lalu, dibeli pak ustad dan sekarang sudah jadi lokasi pesantran," kata Fatmawati saat ditemui skornews di Rumahnya, (28/5).

 

Menurut Fatmawati, kalau hari ini saya tidak mengajukan permohonan kredit, saya tidak tau kalau saya ada utang (kredit macet) karena BRI tidak pernah menagih.

 

"Saya tidak rela dimasukkan dalam daftar debitur dengan status kredit macet, saya minta skornews bantu perjelas masalah ini dan saya mohon sampaikan ke pemerintah pusat karena saya orang kampung yang tidak punya pendidikan, saya tidak pintar," kata Fatmawati memohon.

​​​​​

Sporadik Asli yang jadi agunan kredit Hj. Farmawati di BRI Unit Tasiu, thn 2012 lalu (foto skornews, 28/4)

Hj. Fatmawati juga menunjukkan sporadik asli kepada skornews, ia mengaku meminjam ke pihak pesantren yang membelinya tahun 2015 lalu untuk diperlihatkan ke pihak Bank BRI, bahwa benar angunannya telah ditebus.

 

"Saya sampai pinjam sporadik tanah yang dulu jadi jaminan kredit Rp 20 Juta itu, untuk saya perlihatkan ke BRI tapi pihak BRI tidak mempertimbangkan dan kekeuh saya masih punya utang. Pihak pesantren juga siap bersaksi, bahwa saat pelunasan mereka ikut ke BRI dan langsung membayar tanah saya setelah Sporadiknya ditebus," terang Hj. Fatmawati.
 

 


Kepala BRI Unit Tasiu, Nadia Purwanti saat dikonfirmasi skornews membenarkan bahwa nasabah/debitur atas nama Fatmawati masih memiliki utang lebih Rp 13 Juta dan masuk dalam daftar kredit macet.

 

Ditanyakan terkait pengakuan Fatmawati bahwa kreditnya sudah dilunasi dan dibuktikan dengan agunan saat itu telah diambil.

 

"Silahkan tunjukkan bukti dokumen pelunasan dan penyerahan agunan," kata Diana Purwanti saat ditemui skornews di ruang kerjanya di Kantor BRI Unit Tasiu, (28/5).

 

Nadia Purwanti membantah jika Debitur Fatmawati telah mengambil agunannya karena jelas data kredit yang bersangkutan setelah dicek masuk dalam status kredit macet karena tidak lagi membayar angsuran kreditnya sejak tahun 2015.

 

Skornews menyarankan, sebaiknya pihak BRI yang membuktikan bahwa Debitur Fatmawati benar masih berutang. Tunjukkan agunannya masih ada di BRI karena jika Debitur belum melunasi kreditnya, jelas agunannya masih dikuasai BRI. Karena, sudah 10 tahun lalu Fatmawati menjual tanah yang jadi objek jaminan, jika disuruh menunjukkan bukti pelunasannya bisa saja tidak lagi menyimpan dokumen tersebut.

 

Kapala BRI Unit Tasiu, Nadia Purwanti meminta waktu besok (29/5) untuk mengecek data Debitur, dan memberikan informasi kepada skornews bahwa benar agunan Debitur Fatmawati masih disimpan dan dikuasai BRI.

 

Hingga berita ini ditayangkan, BRI Unit Tasiu belum dapat menunjukkan fakta terkait kebenaran masih menyimpan dan menguasai agunan (Debitur) Fatmawati sebagai bukti utang kreditnya belum dilunasi dan menjadi kredit macet. *Awi 


Next... Ikuti berita penelusuran skornews

Tak terima namanya masuk daftar kredit macet, Hj. Fatmawati akan laporkan BRI Unit Tasiu ke Ombudsman telah melakukan maladministrasi