28 Februari 2023 | Dilihat: 623 Kali
LKPA: Janggal Addendum Mess DPRD Sulbar Di Jakarta, Siapa Bermain
noeh21
Progres pembangunan Mess DPRD Sulbar di Jakarta (foto: skornews, 28/2)
    
SKOR News, Jakarta - Dua kali perpanjangan waktu (Addendum) penyelesaian pekerjaan pembangunan mess DPRD Sulbar di Jakarta melanggar Perpres tentang PBJ maupun peraturan LKPP dan PPK nya jelas tidak becus bekerja.
 
Seharusnya saat pemberian Addendum pertama, PPK dapat menilai bahwa meskipun diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan (perpanjangan waktu), rekanan tetap tidak akan mampu menyelesaikan pekerjaan karena progres realisasi lebih kecil daripada progres tersisa, harusnya langsung putus kontrak saja.
 
Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum LSM LKPA, Zubair. Ia menyoroti Dua kali Pemberian Kesempatan menyelesaikan pekerjaan kepada kontraktor pelaksana pembangunan Mess DPRD Sulbar di Jakarta.


Gambar diambil dari lt.2 (foto skornews)

Menurut Zubair, pemberian kesempatan itu cuma dapat dilakukan sekali, itupun dengan  dasar dan alasan yang telah diatur jelas tentang syarat-syarat pemberian addendum.
 
"Ngaco itu PPK, mana ada alasan mahasiswa tidak mau pindah jadi dasar disetujuinya addendum, kemudian gempa bumi di Cianjur juga jadi alasan karena beberapa tukang pekerja berasal dari Cianjur sehingga harus pulang mengunjungi keluarganya," ketus Zubair kepada skornews, (28/2).


 
Zubair menambahkan, bulan Oktober 2022 telah terjadi addendum tambah kurang pekerjaan (CCO), bulan itu kan rekanan mengaku baru memulai pekerjaan, kenapa sudah terbit CCO (contract chage order) yang berarti ada perubahan spesifikasi pekerjaan bertambah atau berkurang.
 
"CCO itu apakah menambah atau mengurangi dan apakah nilai kontrak juga berubah atau tetap, itu harus diperjelas dan apa dasarnya," tegas Zubair.


Penampakan pondasi terpasang, persiapan pembangunan lanjutan tahap ke-2 
 
LKPA menduga ada oknum pejabat "di belakang" sehingga PPK tidak berani mengambil tindakan tegas kepada rekanan. Apalagi, PPK berganti saat proses pekerjaan sedang berlangsung.
 
"Ada apa di Dinas PUPR, kenapa PPK diganti, itukan harus merubah dokumen kontrak lagi. Mungkinkah PPK sebelumnya tidak mau atau tidak sanggup melaksanakan perintah pimpinan yang tidak sesuai ketentuan," kata Zubair.


 
Zubair menegaskan, LKPA akan melakukan pengawalan ketat soal pembangunan Mess DPRD di Jakarta itu dan berharap kepada DPRD, aparat berwajib serta aktivis anti korupsi di Sulbar bersama-sama mendesak Pemerintah agar dokumen-dokumen janggal itu dibuka ke publik agar terang masalahnya. *Awi