27 Februari 2024 | Dilihat: 444 Kali
Pakar PBJ: Jika SPM Dan SP2D Sudah Terbit, PPK Mau Proses Administrasi Apalagi
noeh21
Dinas Pendidikan Kab. Polewali Mandar
    

SKOR News, Polewali Mandar - Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada Bank untuk dibayarkan ke rekening rekanan. Artinya, Bendahara sudah mengetahui adanya ketersediaan anggaran untuk pembayaran pekerjaan.

Sebelumnya, setelah dokumen Berita Acara Serah Terima Pekerjaan BAST/PHO selesai dilaksanakan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan ke Bendahara Pengeluaran OPD untuk proses pembayaran. Selanjutnya, Bendahara menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk ditandatangani  Pejabat Penerbit SPM yang kemudian disampaikan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) .  

Hal itu disampaikan Pakar PBJ, Rudy Alfian (Tenaga Ahli Pengadaan Bareskrim Polri). Menurutnya, Jika SPM dan SP2D sudah terbit berarti anggaranya tersedia dan sudah dicairkan. 

"Proses administrasi apalagi yang mau disiapkan PPK kegiatan (Dinas Pendidikan) untuk proses pembayaran rekanan, semua administrasi sudah selesai karena SPM dan SP2D sudah terbit sesuai keterangan Kabid sarpras (PPK Kegiatan) kepada skornews sebelumnya," terang Rudy Alfian kepada skornews, (27/2).

Hal itu menaggapi pernyataan Pejabat Penandatanganan Kontrak/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Deddy Irawan (Kabid Sarpras Dinas Pendidikan) bahwa pembayaran kepada rekanan saat ini sedang dalam proses (melengkapi administrasi) dan menunggu arahan bagian keuangan.

Pernyataan itu jelas tidak berdasar, karena DPA Dinas pendidikan TA. 2024 tidak ada tersedia alokasi anggaran pembayaran utang kepada rekanan. Bagian keuangan (BUD) juga tidak boleh menerbitkan SPM jika anggarannya tidak tersedia dalam DPA.

Rudy Alfian menambahkan, jika BAST/PHO sudah ditandatangani dan rekanan tidak dibayarkan sesuai ketentuan. Maka, PPK dapat dikategorikan wanprestasi dan dapat dilaporkan ke APH oleh rekanan.

Hal tersebut telah diatur dalam Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pengelolaan keuangan daerah, tata cara pembayaran dengan tahapan apabila pekerjaan sudah selesai maka bendahara pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat ini melakukan verifikasi dokumen pendukung termasuk kesesuain pekerjaan dalam DPA OPD. 

Alfian menambahkan, pada dasarnya kontrak pekrjaan ditandatangani setelah Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di tetapkan.  Kontrak  atau Surat Perjanjian berisi hak dan kewajiban para pihak. Kewajiban Penyedia adalah melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi pekerjaan yang ada dalam kontrak sedangkan haknya mendapatkan pembayaran. 

Pejabat Penandatangan Kontrak yang mewakili pemerintah daerah mempunyai kewajiban membayar setelah pekerjaan selesai yang dituangkan dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) Hasil Pekerjaan. atau, untuk pekerjaan konstruksi dengan PHO (Provisional Hand Over). *Awi