26 Juli 2022 | Dilihat: 930 Kali
Perjadin Polman Boroskan APBD, Inspektur: Perpres Disusun Tanpa Survey
noeh21
gambar ilustrasi
    
SKOR News, Polman Mandar - Peraturan Bupati (Perbup) No. 13/2021 tentang besaran uang harian perjalanan dinas (Perjadin) dalam kota bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 33/2020 yang menetapkan uang harian perjalanan dinas regional Sulawesi Barat sebesar Rp 160.000.
 
Perbup Polewali Mandar menetapkan uang harian perjalanan dinas Gol. 1 dan 2 serta PTT sebesar Rp 225.000-275.000, Eselon IV dan Gol. III sebesar Rp 250.000-325.000, Eselon III dan Gol. IV sebesar Rp 280.000-355.000, Eselon II dan Anggota DPRD sebesar Rp 300.000-400.000, Pimpinan DPRD sebesar Rp 315.000-415.000, Bupati dan Wakil Bupati sebesar Rp 345.000-495.000.

Besaran uang harian perjalanan Dinas dalam kota berdasarkan Perbup 13/2021

sumber: LHP BPK RI
 
Pemerintah Daerah Kab. Polewali Mandar pada Tahun Anggaran (TA) 2021 menghabiskan Rp 50 Miliar lebih APBD untuk biaya perjalanan dinas, lebih Rp 28 Miliar digunakan untuk perjalanan dinas dalam kota/prov.
 
Jika merujuk pada Perpres No. 33/2020, maka terjadi pemborosan APBD lebih dari Rp 4 Miliar dan OPD terbanyak dijuarai Inspektorat lebih dari Rp 1 Miliar, (sumber: LHP BPK RI, TA 2021).
 
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Inspektur Kab. Polewali Mandar, Ahmad Syaifuddin Bandru mengakui intens melakukan perjalanan dinas (perjadin) meski dalam masa pandemi covid-19 karena audit/pengawan tidak dapat dilakukan secara online.
 
Inspektur mengatakan bahwa hal itu juga telah menjadi temuan BPK RI, fokus pemeriksaan BPK itu Tahun, 2021 dimana pandemi sudah lewat, dan perlu diketahui bahwa pemeriksaan dan pengawasan tidak bisa diselesaikan secara online, berbeda dengam rapat ataupun kegiatan yang sejenisnya.
 
"Dan untuk saat ini, kami sudah melakukan revisi Perbup tentang perjadin dalam daerah berdasarkan rekomendasi BPK," terang Ahmad Syaifuddin saat dihubungi skornews, (26/7).
 
Ahmad Syaifuddin menambahkan, bahwa Perpres ini ditetapkan tanpa melakukan survey ke wilayah, hal itu sesuai informasi dari tim BPK.
 
"Informasi dari tim BPK bahwa Perpres 33 ini ditetapkan tanpa ada survei ke wilayah yang ada di Indonesia, sehingga beberapa daerah sudah melayangkan keberatan terhadap Perpres ini, dan Perpres 33 akan direvisi," tutur Inspektur.
 
BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat yang dikonfirmasi skornews membantah pernyataan Inspektur Kab. Polewali Mandar.
 
"Tidak ada pernyataan dari Tim BPK yang menyatakan bahwa perpres 33/2020 disusun tanpa survey, bisa dilihat juga dalam LHP," terang Bag. Humas BPK RI, Dicky Febriano kepada skornews, (26/7). *Awi