29 Agustus 2023 | Dilihat: 758 Kali
Persekongkolan Curang Peserta Lelang, LPSE BBPPK Lembang?
noeh21
Nilai penawaran Dua peserta lelang sama persis - (sumber:lpse.kemnaker.go.id
    
SKOR News, Jakarta - Dugaan persekokongkolan antara perserta lelang LPSE, Pekerjaan konstruksi renovasi Asrama E BBPKK Bandung Barat, pada Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja Dan Perluasan Pasar Kerja (BBPPK) Lembang, Kementerian Tenaga Kerja yang diunggah panitia pada pada 4 Agustus 2023 menuai sorotan sejumlah aktivis dan pemerhati PBJ.

Aktivis LSM, Jiman Maso berencana melakukan demonstrasi di Kementerian Tenaga Kerja manantang Panitia Lelang membuka kelengkapan berkas Dua Peserta lelang yang penawarannya sama persis.

"Ayo buka berkas dua peserta itu, panitia harus buktikan kedua peserta lelang itu tidak bersekongkol," tegas Jiman, (29/8).



Diberitakan sebelumnya, peserta lelang PT Triji Anugrah Jaya (penawar nomor urut 1) dan PT Inovasi Multi Kreasi (penawar nomor urut 2, pemenang tender) memiliki nilai penawaran yang sama persis hingga angka di belakang (tanda koma) Rp 2.668.750.435,03.

Pakar dan Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ), Rudy Alfian  mengatakan jika terjadi persekongkolan (curang) antar penyedia maka panitia lelang (pokja) wajib menggugurkan sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. 

Peraturan LKPP tersebut menyebutkan, Pada tahap Evaluasi Dokumen Penawaran huruf (e) mengatakan, apabila dalam evaluasi dokumen penawaran ditemukan bukti atau indikasi terjadi persaingan usaha tidak sehat dan/atau terjadi pengaturan bersama (kolusi/persekongkolan) antar peserta dengan tujuan untuk memenangkan salah satu peserta, maka:

1) evaluasi dokumen penawaran dilanjutkan terhadap peserta lainnya yang tidak terlibat (bila ada); dan

2) apabila tidak ada peserta lain sebagaimana dimaksud pada angka 1), Tender/Seleksi dinyatakan gagal.

Huruf (f) Peraturan LKPP menjelaskan, Indikasi persekongkolan antar Peserta harus dipenuhi sekurangkurangnya 2 (dua) indikasi di bawah ini:

1) Terdapat kesamaan dokumen teknis, antara lain: metode kerja, bahan, alat, analisa pendekatan teknis, harga satuan,
spesifkasi barang yang ditawarkan (merek/tipe/jenis) dan/atau dukungan teknis.

2) seluruh penawaran dari Peserta mendekati HPS.

3) adanya keikutsertaan beberapa Peserta yang berada dalam 1
(satu) kendali.

4) adanya kesamaan/kesalahan isi dokumen penawaran, antara lain kesamaan kesalahan pengetikan, susunan, dan format penulisan.

5) jaminan penawaran dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan nomor seri yang berurutan

Penulis: awi mandar