SKOR News, Sulawesi Selatan - Perbedaan pernyataan Kabid PSP DTPH-BUN Prov. Sulsel selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Mario Mega dengan Rekanan Penyedia Pupuk Organik Cair PT LTI, Nasir Muhammad terkait tindaklanjut temuan BPK-RI, TA. 2023.
PPK mengatakan bahwa PT LTI belum menyelesaikan keseluruhan rekomendasi BPK teekait pengembalian kerugian negara. Sementara, Owner PT LTI mengatakan rekomendasi atas temuan BPK telah tuntas ditindaklanjuti.
Baca berita terkait, klik disini
Ketidaktegasan dan ketidaktahuan PPK pengadaan pupuk organik cair DTPH-BUN diduga karena Kabid PSP, Mario Mega belum bersertifikat kompetensi bidang Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ), bukan termasuk Pejabat Pengelola Barang Dan Jasa (PPBJ).
Hal itu menyebabkan, Puluhan Miliar kerugian APBD Prov Sulawesi Selatan ditemukan Auditor, pengeluaran APBD menjadi tidak memiliki azas manfaat karena hasil pengadaan tidak sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.
Diketahui, PPK melakukan pembiaran penyaluran pupuk ke titik salur di petani penerima bantuan sebelum dilakukan uji laboratorium kesesuaian spesifikasi kandungan pupuk.
Tujuan pengadaan menjadi tidak tercapai dan petani tidak merasakan manfaat dari hasil pengadaan tersebut.
Sebelumnya, PPK Mario Mega yang dikonfirmasi skornews mengaku tidak sempat memberikan tanggapan karena sibuk mempersiapkan dokumen terkait proses hukum yang sedang ditangani pihak Kejaksaan.
"Maaf, seharian diluar kantor sibuk mempersiapkan dokumen yang diminta kejaksaan akibat laporan teman-teman dari skornews," kata Mario Mega.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan (TPH-BUN) Prov. Sulawesi Selatan, Ir. H. Imran Jausi sebagai Pengguna Anggaran (PA) mengatakan, akan menanyakan hal tersebut kepada Kepala Bidang PSP selaku PPK, Mario Mega. Hingga berita ini ditayangkan, Belum ada tanggapan dari PA maupun PPK.
Sebelumnya, Pakar PBJ dari KM&Partners Jakarta, Khalid Mustafa mengatakan. Sepanjang pengalamannya menjadi Saksi Ahli Persidangan Tipikor PBJ di Pengadilan, terdapat Tiga hal yang menyeret Pejabat Pengadaan ke "meja hijau". Yaitu, tersandera perintah atasan, bodoh dan memang berniat jahat. *Awi