06 September 2023 | Dilihat: 1031 Kali
Rutin Diguyur APBD, PMI Harus Jelaskan Dana Hibah Dibelanjakan Kemana
noeh21
Gbr. illustrasi
    

SKOR News, Polewali Mandar - Palang Merah Indonesia (PMI) Kab. Polewali Mandar setiap tahun mendapatkan dana hibah. Setidaknya, Tahun 2019-2022 rutin diguyur miliaran rupiah APBD.

Pernyataan itu disampaikan ketua umum LKPA, Zubair. Menurutnya, Pemda melanggar semua aturan yang mengatur tentang tatacara pemberian dana hibah, baik Peraturan Pemerintah, Permenkeu, Permendagri bahkan mengangkangi Peraturan Bupati Polman itu sendiri.

Zubair menjelaskan, tatacara pemberian dana Hibah itu dimulai dari pengajuan proposal permohonan hibah oleh pemohon pada tahun anggaran sebelumnya, kemudian setelah diverifikasi maka calon penerima hibah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Bupati, sebelum hibah diserahkan ke penerima terlebih dahulu dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pemberi dan penerima hibah. Selanjutnya harus ada Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana hibah pada akhir tahun anggaran berjalan.

"Di Polman ini prosesnya dijungkir balik, dibikin salto. penerima dikasi dulu anggaran lalu proses administrasi disulap belakangan. Bahkan, tidak ada LPj hingga akhir tahun anggaran," terang Zubair kepada skornews, (5/9).
 

Klik disini, baca berita sebelumnya


Menurut Zubair, PMI memperoleh bantuan dana hibah dari Pemda Polman rutin setiap tahun, sebesar Rp 1,5 Miliar (Tahun 2019), Rp 1,250 Miliar (Tahun 2020) Rp 700 Juta (Tahun 2021) dan Rp 1,3 Miliar (Tahun 2022).

Zubair menambahkan, LPj penggunaan dana hibah PMI tahun 2022 tidak dipertanggungjawabkan hingga berakhirnya periode tahun anggaran, bahkan hingga kini mungkin belum dipertanggungjawabkan.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, (4/8) Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), Mukim tidak meberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.

Zubair mengatakan, kami akan fokus ke PMI.  Pertannggungjawaban penggunan uang rakyat harus dijelaskan setiap rupiah dibelajakan kemana. Jangan seenaknya menggunakan APBD yang sudah setiap tahun defisit, bahkan bendahara daerah berutang Puluhan Miliar dari ratusan SPPD yang tidak bisa dicairkan pada Tahun 2022 karena kas daerah kosong akibat jor-joran penggunaan APBD yang tidak terdapat dalam DIPA SKPD (APBD).

Gbr. Ilustrasi

"Jika tidak dijelaskan, LKPA akan turun demo dan melaporkan Ketua PMI ke Aparat Penegak Hukum atas dugaan Korupsi dana Hibah,"

Ditambahkan Zubair, KPK sudah merespon pengaduan kami beberapa waktu lalu, Kemarin KPK datang memeriksa terkait penggunaan APBD Polewali Mandar diantaranya realisasi  program prioritas, PEN, dana hibah dan pokir DPRD serta program lainnya. Selanjutnya akan kami kawal tindaklanjutnya. ​​​​​*awi