10 Desember 2021 | Dilihat: 1330 Kali
SPj Fiktif DPRD, LKPA: Itu Pidana, Tidak Cukup Hanya Kembalikan
noeh21
Gbr. Ilustrasi
    
SKOR News, Polman - Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat menganggarkan Belanja Barang dan Jasa dalam LRA TA 2019 lebih dari Rp 338 Miliar dan Rp 51 M lebih diantaranya dialokasikan untuk Biaya Perjalanan Dinas (Perdin).
 
Informasi yang diterima skornews menyebutkan bahwa terdapat Surat Pertanggungjawaban (SPj) fiktif perjalanan dinas Pegawai dan Puluhan Anggota DPRD (Periode Tahun 2014-2019) pada beberapa hotel di Jakarta.
 
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Sekretaris DPRD Kab. Pelewali Mandar mengakui dan mengatakan bahwa persoalan tersebut telah diperiksa dan telah mengembalikan kerugian ke kas daerah.
 
"Yang saya tau, perjalanan dinas fiktif telah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan telah dilakukan pengembalian, akan saya cek ke Inspektorat tentang pemeriksaan selanjutnya," terang Sekwan kepada skornews beberapa waktu lalu.
 
Inspektur Kab. Polewali Mandar saat dimintai informasi dan tindak lanjut hasil pemeriksaan SPj perjalanan dinas fiktif Anggota DPRD menolak memberikan informasi dengan dalih Kode Etik.
 
"Saya tidak bisa infokan berdasar PP no 12 tahun 2012, LHP tidak boleh dipublikasikan," kata Inspektur Ahmad Saifuddin kepada skornews, (9/12).

Gbr. Ilustrasi

Penelusuran skornews lebih lanjut pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat menemukan sebanyak 64 bukti penginapan pelaksana perjalanan dinas yang tidak terdaftar dalam data penginapan hotel dan merugikan keuangan daerah Ratusan Juta Rupiah. Hotel itu berada di Jakarta yakni LH&CC, HJ dan GFKH.
 
Pemalsuan dokumen SPj itu melanggar Permendagri 13/2006 dan perubahannya, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta bertentangan dengan Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 27/2018 tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyar Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Non Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai tidak tetap, pasal 12 ayat 2 dan pasal 30.
 
"Bahwa pihak-pihak yang melakukan pemalsuan dokumen, menaikkan harga sebenarnya (mark up), dan/atau perjalanan dinas rangkap (dua atau lebih) dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas yang berakibat kerugian yang diderita oleh negara, bertanggungjawab sepenuhnya atas seluruh tindakan yang dilakukan," demikian bunyi pasal 30 Perbup 27/2018.
 
Aktivis Anti Korupsi LKPA, Zubair mengatakan meskipun jika benar kerugian keuangan daerah telah dikembalikan, tidak merubah fakta bahwa telah terjadi percobaan pencurian (baca: korupsi) uang daerah dan pemalsuan dokumen pertanggungjawaban dengan sadar dan sengaja.
 
Menurut Zubair, kelakuan oknum-oknum anggota DPRD itu memalukan. Untung-untungan mereka itu, karena ketahuan oleh auditor maka uangnya dikembalikan, jika tidak ketahuan maka makin kenyang dan puas mereka.
 
"LKPA akan mendukung skornews mengawal masalah ini, kami akan dorong ke penegak hukum karena ada dugaan tindak pidananya yakni pemalsuan dokumen perjalanan. LKPA akan mendesak pihak hotel untuk mempermasalahkannya jika tidak, bisa diduga ada kerjasama dengan pihak Hotel," tegas Zubair, (9/12). *Awi

Bersambung...!
Nantikan berita selanjutnya, "membongkar identitas oknum DPRD dan calo SPj fiktif"