25 Desember 2021 | Dilihat: 433 Kali
Oknum TNI Yang Tewaskan Warga Di Nagreg Jalani Proses Hukum
noeh21
    
SKOR News, Jakarta - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum dugaan keterlibatan Tiga Anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas menawaskan Dua warga di Kec. Nagreg, Kab. Bandung, (8/12) lalu. 
 
Polresta Bandung telah melimpahkan penyidikan kepada Polisi Mliter TNI AD pada Rabu (22/12) lalu, 2  korban (HS & S) akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada (11/12) lalu.
 
3 Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado, Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang dan Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
 
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa menjelaskan bahwa ketiga oknum TNI tersebut melanggar Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Ketiganya juga disangkakan melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
 
"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," terang Kapuspen, Mayjen. Prantara Santosa, (24/12). *Awi (s:puspentni)