SKOR News, Jambi – PT Hutan Alam Lestari (HAL) dituntut ex Direksi (mengundurkan diri) ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI/arbitrase). ex Direksi menuntut pesangon selama iya masih berstatus karyawan (sebelum diangkat Direksi).
Tuntutan itu dinilai salah sasaran. Pasalnya, menurut ketentuan perundangan, jika seorang karyawan mendapat promosi dan telah menduduki jabatan serta menerima hak sebagai direksi maka status karyawannya terputus.
Pernyataan itu disampaikan saksi ahli Basani Situmorang, S.H., M.HUM dan Juanda Pangaribuan, S.H., M.Hy ang dihadirkan PT HAL dalam persidangan terkait sengketa Hubungan Industrial No 14 dan 15 pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Selasa (13/9).
Saksi ahli yang pernah menjabat staf ahli bidang hukum Menteri Tenaga Kerja itu menjelaskan bahwa direktur bertanggung jawab penuh terhadap perseroan selaku pemberi kerja. Sementara karyawan adalah pekerja dan menerima upah.
Basani Situmorang menjelaskan, karyawan yang diangkat menjadi direksi berarti mendapat promosi jabatan lebih tinggi, bukan pemecatan (PHK).
"Dalam undang-undang tidak ada direktur karir, yang ada Direktur akta karena direktur diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan ditetapkan dengan Akta," terang Basani, (13/9).
Ahli lainnya, Juanda Pangaribuan menjelaskan bahwa Direktur diangkat oleh RUPS, kedudukannya berbeda dengan karyawan.
Menurut Juanda, karyawan yang dingkat sebagai direktur dan tertuang dalam Akta maka dia menjadi direktur akta. Pada saat pengangkatan itu pula terputus status karyawannya dan telah menerima haknya sebagai direktur.
Sepanjang seseorang masih tertulis sebagai direktur akta makanya dia adalah direksi, bukan karyawan.
"Direksi bukan pekerja jadi sengketa ini tidak bisa dibawa ke pengadilan industrial karena dia bukan karyawan," tegas Juanda.
Lebih lanjut, Juanda menjelaskan. Jika karyawan diangkat menjadi direksi maka status karyawannya terputus.
Kuasa PT HAL lainnya, Ferdian Sutanto, S.H., C.L.A. juga menegaskan pendapat ahli pertama bahwa apabila ada sengketa Direksi maka bukan di PHI tempatnya.
Soal status dan hak karyawan dan direktur kata Ferdian, masa kerja sebagai karyawan dihitung saat berstatus karyawan, begitu juga saat jadi direktur. Jadi, status karyawan tidak dihitung dari awal bekerja sampai saat jadi Direktur.
Ferdian menjelaskan awal sengketa tersebut terdapat Tiga perkara, awalnya perkara nomor 14 yang namanya ada dalam akta sebagai Direktur. Kedua, perkara nomor 15 yang saat ini masih aktif sebagai pekerja di PT HAL. Ketiga, perkara nomor 16 ada Enam orang telah dibayarkan. Mereka ini mengundurkan diri, ada surat pengunduran dirinya.
"Enam orang ini sebelumnya telah dibayar pihak perusahaan, sudah selesai. jadi, sekarang tinggal perkara nomor 14 dan 15," terang Ferdian.
Ferdian menegaskan bahwa pemberitaan terkait perkara dengan judul PHK sepihak tidak benar, karena sidang gugatan PHI No. 14, 15, dan 16 tidak ada dalam meteri persidangan bahwa PT HAL melakukan PHK.
Menurut Ferdian Sutanto, perkara nomor 14 adalah orang yang namanya dalam akta dan SK Kemenkumham sebagai Direktur, sehingga jelas orang itu adalah direktur.
"Kami sudah buktikan di persidangan dan untuk perkara nomor 15 orangnya masih aktif, jadi tidak ada PHK," terang Ferdian. *Nasir