05 Februari 2024 | Dilihat: 357 Kali
Pemberhentian Dan Pengangkatan Sekwan, Sepenuhnya Kewenangan Gubernur
noeh21
Sekwan DPRD Sulbar, H. Muh. Hamzih (kanan) bersama mantan Sekwan yang juga dilantik sebagai Kadis Sosial, Wahab Hasan Sulur (kedua, kanan)
    

SKOR News, Sulawesi Barat - Ketua DPRD Suraidah dan Wakil Ketua Muslim Fattah mengajukan keberatan ke Kemendagri dan BAKN terkait polemik pemberhentian dan pengangkatan Pejabat, Sekwan DPRD Prov. Sulawesi Barat, H. Muh. Hamzih yang telah dilantik Gubernur (Pj), Prof. Zudan Arif Fachrulloh.

Pergantian pejabat eksekutif yang memang kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK, Kepala Daerah) sebagaimana diatur dalam UU ASN, bukanlah hal urgent yang mesti dipersoalkan terus menerus oleh legislatif. Meskipun, untuk pejabat Sekwan diatur juga dalam UU MD3 tapi tidak menyangkut teknis dan sifatnya hanya pemberitahuan.

Diberitakan sebelumnya, bahwa ketika ada Dua produk Undang-Undang yang mengatur berbeda maka dikembalikan pada UU berdasarkan Azas Lex Specialist derogate legi generali dimana mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Sekwan seharusnya mengacu pada ketentuan pasal 127 ayat (4) PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagai peraturan turunan dari UU tentang ASN. Sehingga, kewenangan pergantian Sekwan sepenuhnya adalah urusan Gubernur.

Pimpinan dan Anggota DPRD Sulbar juga terbelah, tidak semua menolak pergantian dan pengangkatan Sekwan.

Wakil Ketua DPRD dari Fraksi Partai Nasdem, H. Abd. Rahim saat dikonfirmasi terkait kabar akan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) Dewan oleh Wakil Ketua lainnya, Muslim Fattah sebagai buntut menyetujui pergantian Sekwan. Rahim hanya tertawa dan tidak mau berkomentar banyak.

"Biarkan saja, saatnya nanti saya buka terang benderang," kata Politikus senior asal Polewali Mandar itu. *Awi