14 Agustus 2023 | Dilihat: 610 Kali
BAPPEDA Menjawab, Junda Maulana: DDP Tertuang Dalam RKPD 2022
noeh21
Kepala Bappeda, Junda Maulana (foto profil)
    
SKOR News, Sulawesi Barat - Program DDP termuat dalam RKPD tahun 2022 dan dasar pelaksanaannya adalah Pergub No. 24 Tahun 2022, DDP tergambar dalam sasaran dan prioritas pembangunan daerah dalam RKPD Provinsi Sulawesi Barat yang merupakan salah satu kebijakan dalam rangka percepatan pembangunan daerah untuk menunjang Kebutuhan terhadap data dan informasi. 
 
Penyataan itu disampaikan Kepala Bappeda Prov. Sulawesi Barat, Junda Maulana, (14/8). Menurutnya, dalam mekanisme perencanaan anggaran yang termuat dalam APBD tentunya melalui berbagai proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif. 
 
Pembahasan dilakukan pada beberapa tahapan seperti KUA PPAS, RAPBD hingga penetapan APBD yang telah ditetapkan dan disetujui bersama oleh pihak Legislatif dan eksekutif yang dibahas antara Banggar DPRD dengan TAPD Pemprov. maupun pembahasan dalam Komisi di DPRD. 
 
"Dengan demikian, Program dan Anggaran DDP tentunya telah terbahas bersama sebelum masuk dalam APBD Perubahan tahun 2022," Kata Kapala Bappeda, Junda Maulana kepada skornews, (14/8).
 
Junda Maulana juga membantah adanya isu anggaran dan kegiatan DDP yang dilaksanakan Bappeda.
 
"Tidak terdapat program/anggaran terkait DDP di Bappeda, Badan Perencanan Pembangunan Daerah yang merupakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah hanya menjalankan fungsinya dalam menyusun perencanaan yang nantinya akan diimplementasikan oleh seluruh OPD," terang Junda Maulana. 
 
Penjelasan Kepala Bappeda tersebut sekaligus membantah pemberitaan selama ini yang mengatakan bahwa program Data Desa Presisi (DDP) tidak terdapat di RKPD dan tidak memiliki RKA.
 
Baca berita terkait, klik disini

Pemberitaan berdasar pada tanggapan DPRD atas LKPj Gubernur yang merekomendasikan dilakukan audit menyeluruh atas pelaksanaan Program DDP karena tidak tertuang dalam RKPD 2022.
 
"Untuk Program Data Desa Presisi tidak terencana sesuai dengan ketentuan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dimana prosesnya tidak didahului dengan tahapan seperti yang diamanatkan dalam proses pedoman penyusunan APBD, sehingga belum termuat secara eksplisit dalam RKPD, dan seyogyanya program ini agar dimasukkan dalam RKPD secara jelas, olehnya itu kami merekomendasikan untuk dilakukan audit secara menyeluruh, baik mekanisme maupun pemanfaatan anggarannya," demikian bunyi salah satu poin rekomendasi DPRD atas LKPj Gubernur Tahun, 2022 terkait palaksanaan program DDP pada Dinas PMD. 
 
Ketua Komisi 1 DPRD Sulbar yang dihubungi skornews belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. *Awi

***Next
Bagaimana nasib, Tanggapan dan Rekomendasi DPRD atas LKPj Gubernur terkait Program DDP 2022?