12 Oktober 2021 | Dilihat: 814 Kali
Polemik Beda LHP Dengan BPK, APIP: Kami Keliru, Itu Pernyataan PjS Kades Patampanua
noeh21
Staf Pensus/Investigasi Inspektorat Polman, Syamsualam
    
SKOR News, Polman - Staf Inspektorat (APIP) Kab. Polman, Syamsualam (Ancu) meluruskan pernyataan sebelumnya yang mengatakan bahwa seluruh Desa telah menyampaikan LPj Bantuan Keuangan Desa (DD/ADD) pada Januari 2021 yang secara tidak langsung membantah LHP BPK yang mengatakan bahwa hingga 30 April 2021 baru terdapat 14 Desa yang menyampaikan LPj dari 114 Desa seKab. Polewali Mandar.
 
Hal itu berawal dari penelusuran skornews yang menemukan terdapat surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (Pemdes) dengan No.B-76/DPMD/B.2/140/03/2021 Tanggal, 22 Maret 2021 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Desa untuk segera menyampaikan LPj nya. Surat itu sekaligus membongkar kualitas pernyataan "Asbun" pihak Inspektorat yang mengatakan seluruh Desa telah menyampaikan LPj pada Januari 2021.
​​​​​​
Menanggapi hal itu, Staf Inspektorat Syamsualam mangakui kesalahannya dan mengatakan bahwa pernyataan itu adalah penyampaian dari PjS. Kepala Desa Patampanua kepada Inspektorat.
 
"Betul pak, ternyata itu penyampaian Desa patampanua bahwa laporannya disampaikan sejak januari," kata staf Pensus/Investigasi Inspektorat Polman, Syamsualam kepada skornews dengan emoticon permintaan maaf, pada senin, (11/10).


 
Inspektur (APIP) Kabupaten, H. Ahmad Saifuddin, SH., MM irit bicara saat dikonfirmasi skornews terkait pernyataan stafnya (11/10). Inspektur hanya mengirim tanggapan surat konfirmasi skornews tertanggal, 08 Oktober 2021.
 
Berikut tanggapan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kab. Polman yang dikirim Inspektur Ahmad Saifuddin ke Redaksi Skornews, (11/10/21):
 
1. Laporan hasil pemeriksaan diberikan waktu menindaklanjuti rekomendasi atas temuan 60 (enam puluh) hari setelah hasil pemeriksaan diterima. Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang pemantauan pelaksanaan tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
 
2. Khusus bakal calon Kepala Desa diberikan Surat Keterangan sebagai salah satu syarat yang ditetapkan DPMD untuk maju
 
3. Isi Surat Keterangan tersebut sesuai progress rekomendasi laporan inspektorat yang ditindaklanjuti
 
4. Terkait rekomendasi temuan BPK RI, pihak DPMD telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan mendokumentasikan bukti fisik Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa
 
5. Terkait dengan permintaan hardcopy atau softcopy, kami tidak punya wewenang mempubliksikan
 
Sebelumnya, skornews meminta konfirmasi kepada Inspektur guna menguji kebenaran informasi yang diterima redaksi bahwa inspektorat telah melakukan maladministrasi dengan memberikan rekomendasi "Bebas Temuan" kepada Calon Kepala Desa (cakades) sebagai syarat kelengkapan administrasi pendaftaran di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.


 
Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pejabat Sementara (PjS) Kepala Desa Patampanua, Muhlis menyampaikan bahwa pencairan tahap pertama tahun 2021 tidak akan bisa dicairkan kalau LPj Tahun 2020 tidak diserahkan ke Kabupaten (Pemdes) karena itu adalah persyaratan dan itu skornews punya gambar (fotocopy LPj) berarti sudah ada LPj-nya.
 
"Yang jelasya, silahkan bertanya di Pemdes saja karena sekarang saya sudh tidak PjS lagi," kelit Muhlis saat ditanyakan kapan pencairan pertama DD/ADD Desa Patampanua, (8/10).
 
Menanggapi hal tersebut, Aktivis LKPA Zubair yang dihubungi skornews usai menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Polman, (11/10) mengatakan bahwa sejumlah catatan dalam LHP BPK RI itu adalah temuan, BPK menemukan ada LPj yang tidak diserahkan tepat waktu sesuai ketentuan, bukan soal tindaklanjut temuan itu diberikan waktu 60 Hari, itu perkara lain lagi.
 
"Ini sudah ada temuan, berarti tidak layak diberikan rekomendasi Bebas Temuan," tutur Zubair.
 
Zubair melanjutkan, pertanggungjawaban yang tidak disampaikan tepat waktu itu diduga karena ada masalah dalam realisasinya, ayo kita buktikan dengan meminta BPK lakukan audit investigasi PDTT. Apalagi PJs Kepala Desa Patampanua itu sudah berani berbohong kepada Inspektorat, mengatakan LPj-nya sudah disampaikan pada Januari 2021" tegas zubair, (11/10).
 
"Kalau memang transparan, ayo buka dokumen rencana penggunaan anggaran agar bisa disesuaikan dengan LPj dan diawasi realisasinya. Kita ambil contoh Desa Patampanua yang mendapatkan transfer Bantuan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 1.710.078.000 yang bersumber dari APBN (DD) sebesar Rp 1.189.767.000 dan APBD (ADD) senilai Rp 520.311.000," tutur Zubair. *Awi

***
Nantikan Berita Menarik Berikutnya, "Apa Saja Yang Dibangun dan Dibiayai DD/ADD Th. 2020"