21 Sep 2026 | Dilihat: 258 Kali

Aktivis Tantang BPK Dan Ombudsman Lakukan Audit Pinjaman Utang Pemprov Sulbar

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News, Polman - Pinjaman Utang Pemprov. Sulawesi Barat ke PT SMI, yang terealisasi sebesar Rp 192 Miliar dari rencana Rp 200 Miliar. Memantik, tanggapan beragam dari sejumlah aktivis. 

 

LSM LIN, LGAP, GEBRAK serentak melakukan sorotan tajam. Aktivis Lembaga Investigasi Negara (LIN) menantang BPK RI, agar menggelar audit investigasi. Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), agar polemik legalitas pinjaman utang ke PT SMI segera berakhir.

 

"BPK RI Perwakilan Sulawesi Barat, sebaiknya segera mengambil langkah melakukan audit khusus. Tidak usah menunggu ada yang datang melaporkan, masalah ini sudah menjadi perhatian publik dan cukup meresahkan. Karena pinjaman itu, adalah utang masyarakat sulbar yang harus dibayar kembali dengan bunga tinggi," tegas Aktivis LIN, Andi Irfan saat dihubungi skornews, (21/9).
 

Baca berita sebelumnya, klik disini

 

Pinjaman utang Pemprov. itu, dinilai sangat membebani APBD Sulbar. Pasalnya, ditengah isu rendahnya pendapatan daerah dan berkurangnya TKD dari Pemerintah Pusat. Pengembalian cicilan pokok pinjaman dan bunga utang, akan semakin memberatkan keuangan daerah.

"Ombudsman RI, juga diharapkan segera melakukan investigasi dan menerbitkan LAHP. Guna Memastikan, ada atau tidaknya mal-administrasi dalam proses pinjaman utang Pemrov. Sulbar itu" kata Andi Irfan.

 

Perbedaan keterangan, antara Sekda Provinsi Junda Maulana dengan sejumlah Pimpinan dan Anggota DPRD Sulbar. Bahwa, rencana pinjaman utang ke pihak Ketiga (swasta). Menurut Sekprov Junda, telah dibahas bersama dan disetujui DPRD. Sementara, Sejumlah Anggota DPRD mengatakan tidak mengetahui dan tidak pernah ikut membahas rencana pinjaman itu. 

 

Banyaknya anggota DPRD yang tidak mengetahui dan tidak pernah ikut pembahasan, memantik kecurigaan sejumlah aktivis. Mereka menduga, pembahasan yang dimaksud Sekda itu, mungkin dilakukan diruang "gelap" bersama oknum Anggota dan Pimpinan DPRD. 

 

Bukan pembahasan secara terbuka, bertahap dan berjenjang sebagaimana diatur dalam perundangan. Yakni Pandangan Fraksi atas RAPBD yang diajukan eksekutif, tanggapan Pemprov atas pandangan Fraksi-Fraksi, rapat Komisi dan Banggar. Kemudian, Paripurna Penetapan dan Pengesahan APBD.

 

Jika ternyata, kata Andi Irfan. Legalitas persetujuan DPRD itu cacat formil (tanpa pembahasan terbuka berjenjang) yang tidak melibatkan Anggota DPRD secara menyeluruh. Berarti, ada mal-administrasi berat yang dilakukan secara sadar dan bersama-sama "menyelundupkan" persetujuan pinjaman secara ilegal. *Red-noeh