SKOR News, Jakarta - Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa menyebut, dibutuhkan peningkatan 29% persaingan usaha secara nasional untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8%.
Pernyataan Ketua KPPU ini disampaikan dalam kegiatan Outlook Persaingan Usaha 2025 yang diselenggarakan di area Gedung KPPU Jakarta, (8/1).
M. Fanshurullah Asa mengatakan, peran KPPU sepanjang tahun 2024 mengalami peningkatan. Terdapat 16 perkara persaingan usaha dan 18 perkara pengawasan kemitraan UMKM dengan total pengenaan denda sebesar Rp 56,6 Miliar.
KPPU juga menerima 149 notifikasi merger dan akuisisi, naik 2% dibandingkan tahun lalu. Dalam mendorong reformasi kebijakan, KPPU mengeluarkan 15 saran dan pertimbangan atas kebijakan Pemerintah dengan tingkat efektif 93%, naik 36% dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua KPPU juga menjelaskan bahwa CEDS Universitas Padjadjaran telah mengeluarkan hasil Indeks Persaingan Usaha (IPU) Tahun, 2024 sebesar 4,95 poin, naik tipis dari 4,91 di tahun sebelumnya (Tahun, 2023).
Penelitian Prof. Maman Setiawan dari Universitas Padjadjaran, menyimpulkan bahwa IPU berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi. Kenaikan 1% IPU dapat meningkatkan, pertumbuhan ekonomi sebesar 0,001 unit. Sehingga, untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, diperlukan peningkatan IPU sebesar 29% sehingga IPU menjadi 6,33 poin.
Persaingan Usaha masuk dalam RPJMN 2025-2029 dengan target skala 6 poin untuk IPU di tahun 2029. Untuk mencapai itu, dibutuhkan lompatan tingkat persaingan usaha, dan tidak bisa diwujudkan sendiri oleh KPPU.
"Hal tersebut bisa diwujudkan, jika KPPU diperkuat kewenangan penegakan hukum dan sumber daya keuangannya, dengan amandemen UU No. 5/1999 dan adanya strategi nasional untuk persaingan usaha,” ungkap Ketua KPPU.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof. Ningrum Natasya Sirait yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi penegakan hukum yang dilakukan KPPU.
Hal ini mengingat kinerja positif KPPU, meski ditengah ketidak sempurnaan undang-undang karena mampu memperkarakan lebih dari 500 kasus selama ini.
Prof. Ningrum turut mengamini urgensi amandeman atas UU No. 5/1999 dan adanya strategi nasional persaingan usaha. Ia juga meminta KPPU mulai mempertimbangan pendekatan persaingan usaha yang kolaboratif dan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah di tingkat pusat dan daerah.
Guru Besar Ilmu Ekonomi Moneter Universitas Indonesia Prof. Telisa Aulia Falianty menilai perlunya peningkatan pengawasan KPPU di sektor teknologi dan digital, sektor dengan tingkat pertumbuhan tinggi seperti sektor jasa, dan di program-program unggulan Pemerintah.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira juga menggarisbawasi pentingnya persaingan usaha menjadi suatu movement (pergerakan).
KPPU disarankan masuk ke persaingan usaha di program 3 juta rumah, makan bergizi gratis, food estate, dan nikel. Sebagai bagian dari kegiatan Outlook Persaingan Usaha 2025,
KPPU turut meluncurkan buku “Persaingan Usaha Dalam Rangkaian Kata: Kompilasi Pemikiran Konstruktif untuk Navigasi Kebijakan Persaingan pada Era Ekonomi Modern".
Buku tersebut disusun oleh Anggota KPPU lintas periode dan berisikan pandangan strategis terkait isu-isu yang patut menjadi perhatian bagi KPPU dan persaingan usaha saat ini dan di masa mendatang.
Kegiatan diakhiri dengan peresmian Ruang Faisal Basri di Gedung KPPU sebagai penghargaan bagi salah satu Anggota KPPU Periode I yang wafat pada 5 September
2024 tersebut. *Sri