07 Feb 2022 | Dilihat: 616 Kali

Batu Bara Dalam Cengkraman Oligarki?

noeh21
Faisal Basri (Dosen Senior Fakultas Ekonomi UI) - (foto:net)
      
SKOR News, Jakarta - Kenikmatan berbisnis batu bara tak ada habisnya, perpanjangan konsesi nyaris dalam genggaman, rente dari ekspor tak dikenakan pajak sehingga berpotensi melanggar UUDD 1945.

Bisa dapat fasilitas royalti nol persen juga jika menyulapnya menjadi DME (dimethyl ether) yang digadang-gadang sebagai pengganti LPG (liquefied petroleum gas). Persyaratan lingkungan diperingan, sanksi pidana diubah jadi sanksi perdata dan lebih mudah merambah kawasan hutan.

Bulan lalu (Januari 2022), PT PLN sempat mengalami krisis stok batu bara yang membuat Kementerian ESDM mengambil langkah drastis berupa larangan ekspor batu bara selama bulan Januari 20022 namun selang beberapa hari kemudian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengumumkan pencabutan larangan ekspor itu.

Pada 26 Januari 2022, Universitas Tarumanagara menggelar diskusi bertajuk “Krisis Batu Bara Dalam Negeri, Quo Vadis Tata Kelola Batu Bara”. *Noeh (s:faisalbasri)
 
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas