21 Feb 2023 | Dilihat: 380 Kali

Netty: Ancaman Badai PHK Akibat Perppu Cipta Kerja

noeh21
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani
      
SKOR News, Jakarta - Terkait ancaman badai PHK akibat Perppu Cipta Kerja, pemerintah harus ada langkah mitigasi yang konkret untuk mengantisipasi. Indikasinya sudah terlihat dengan banyaknya perusahaan lokal maupun asing yang mengurangi jumlah karyawannya.
 
Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI dari FPKS Netty Prasetiyani, Ia mengingatkan Pemerintah akan potensi terjadinya badai PHK pada tahun 2023.
 
Menurut Netty, jika tak diantisipasi maka hal tersebut akan menjadi ancaman yang serius. Permintaan pasar luar negeri atau ekspor barang dari Indonesia ke pasar Amerika dan Eropa ditengarai Netty sebagai salah satu penyebab perusahaan melakukan PHK.

Berdasarkan info asosiasi perusahaan tekstil dan sepatu, permintaan ekspor tekstil turun 30% dan industri sepatu atau alas kaki turun 50%.
 
Pemerintah perlu mencari alternatif tujuan ekspor dan meningkatkan pasar dalam negeri.
 
“Optimalkan APBN dan APBD untuk menstimulasi pembelian produk dalam negeri agar terjadi kenaikan permintaan,” tegas Netty.
 
Netty menambahkan, anggaran negara harus dikelola dengan baik sebagai instrumen yang membuat ekonomi dapat bergerak dan tumbuh sehingga badai PHK dapat diminimalkan,” ungkap anggota DPR RI daerah pemilihan Kab/Kota Cirebon dan Indramayu tersebut.
 
“Pemerintah harus memaksimalkan penggunaan produk UMKM untuk kebutuhan dalam negeri sehingga memicu meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja,” kata Netty.
 
Pada sisi lain, Ketua DPP PKS Bidang Kesos itu juga meminta Kemnaker untuk mengawal setiap proses PHK yang terjadi di perusahaan.
 
“Pastikan para pekerja mendapatkan haknya sesuai peraturan. Bantu dan dampingi mereka agar segera mendapatkan hak-haknya termasuk pencairan JKP dan JHT,” katanya.
 
Terakhir, Netty juga menyinggung soal Perppu Cipta Kerja yang dinilai semakin memudahkan terjadinya PHK.
 
Menurut Netty, Aturan PHK di Perppu Ciptaker menjadi lebih mudah dibandingkan UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
 
“Dalam Perppu ini pengusaha tidak perlu lagi mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial atau MA sebagaimana yang diwajibkan dalam pasal 151 ayat 3 UU Ketenagakerjaan,” kata Netty.
 
“UU Ciptaker telah diputuskan Inkonstitusional bersyarat oleh MK, tapi pemerintah justru buat akal-akalan dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Fraksi PKS juga dengan tegas menolak Perppu Cipta Kerja tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan, ” tegas Netty. *Sri (s:fpks)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas