05 Mei 2023 | Dilihat: 504 Kali
Organisasi Profesi Kesehatan Kritik RUU Kesehatan
Anggota Komisi IX DPR-RI FPKS, Ansory Siregar
SKOR News, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR-RI FPKS, Ansory Siregar menanggapi rencana Lima organisasi profesi kesehatan yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) untuk menggelar aksi damai menolak pembahasan Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan pada Senin, 8 Mei 2023 mendatang.
Lima organisasi ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Menurut Ansory, penyusunan RUU tentang Kesehatan yang dibahas dengan metode omnibus law harus dilakukan secara menyeluruh, teliti, dan melibatkan pemangku kepentingan terkait (meaningful participation) sehingga tidak ada pengaturan yang luput dan kontradiksi.
“Demonstrasi yang dilakukan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis (nadis) sejatinya bentuk ekspresi dan perhatian para pemangku kepentingan kesehatan terhadap proses pembahasan Omnibus Law RUU Kesehatan” disampaikan Ansory kepada media pada hari Kamis (4/5) di Jakarta.
Ansory meminta aparat penegak hukum untuk membantu memfasilitasi kegiatan tersebut agar berjalan tertib dan aman. Dia menekankan bahwa pelayanan kesehatan tidak boleh terganggu dan tetap harus dijalankan dengan maksimal.
Dia juga menambahkan bahwa pihak DPR akan memperhatikan tuntutan dari Lima organisasi profesi kesehatan tersebut dan akan berupaya untuk memperbaiki naskah RUU Kesehatan sesuai dengan aspirasi dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
“Kami memahami kekhawatiran dan kepentingan dari Lima organisasi profesi kesehatan tersebut. Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami sebagai anggota DPR dengan sebaik-baiknya demi kepentingan rakyat dan kesejahteraan masyarakat Indonesia,” ujar Ansory.
Ansory menghimbau semua pihak agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta menghormati hak demokrasi serta kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi Indonesia. Dia berharap bahwa aksi damai tersebut dapat menjadi momentum untuk meningkatkan komunikasi dan kolaborasi antara DPR dan para pemangku kepentingan kesehatan dalam upaya meningkatkan kualitas dan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. *
Sri (s:fpks)