12 Jan 2025 | Dilihat: 473 Kali

Direktur Investasi PT Taspen Ditahan KPK

noeh21
      

SKOR News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan Tersangka Direktur Investasi PT Taspen (Persero), ANSK terkait dugaan tindak pidana korupsi investasi Tahun Anggaran 2019. 

 

KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 8-27 Januari 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

 

Dalam konstruksi perkaranya, Tersangka ANSK dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekitar Rp 200 Miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen (Persero) sebesar Rp 1 Triliun pada reksadana. 

 

Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

 

Penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

 

Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 Miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 Miliar, PT PS sebesar Rp 102 Juta, PT SM sebesar Rp 44 Juta serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Tersangka ANSK.

 

Direktur Investasi PT Taspen, ANSK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. *Marman