SKOR News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tahan Sekjen PDI-P, Hasto Kristianto atas dugaan perintangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi.
Hanto diduga sengaja mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih periode 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan SB berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 bersama-sama dengan ATF.
Sekjen PDI-P itu ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Februari - 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Konstruksi perkara dalam kegiatan tangkap tangan pada Januari 2020, Hasto diduga memerintahkan NH untuk menghubungi HM agar merendam telepon genggamnya dalam air dan segera melarikan diri. Atas perbuatan tersebut, menyebabkan tersangka HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai saat ini.
Pada Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi, HK diduga memerintahkan K untuk menenggelamkan telepon genggamnya yang dalam penguasaan K agar tidak ditemukan oleh KPK, yang pada telepon genggam ini terdapat substansi terkait pelarian tersangka HM yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Hasto Kristianto juga mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat nanti dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tindakan tersebut diduga bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.
Atas perbuatannya, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. *Marman