12 Jul 2026 | Dilihat: 348 Kali

Otonomi Daerah Dan Rompi Oranye

noeh21
      

Oleh: Dr. Muslimin M.

Akademisi

 

SAYA tidak terlalu terkejut, ketika membaca berita OTT KPK terhadap Bupati Sukoharjo. Mungkin, karena saya sudah tahu kasusnya dan berita seperti ini terasa begitu akrab.

 

Nama daerahnya berganti, pun nama kepala daerahnya berganti. Bahkan, modusnya sedikit berbeda. Namun pertanyaan yang muncul, selalu sama.

 

Mengapa, Kepala Daerah masih saja tersandung korupsi. Padahal, otonomi daerah sudah berjalan lebih dari seperempat abad?.

 

Pertanyaan itu, seharusnya tidak hanya dijawab di ruang penyidikan KPK. Namun, juga harus dijawab di ruang-ruang akademik di Kampus, DPR, Partai Politik dan termasuk 

di Kantor-Kantor Pemerintah.

 

Sebab, setiap OTT bukan hanya sekadar perkara pidana. Ini, adalah cermin yang memperlihatkan retakan dalam sistem pemerintahan kita saat ini. 

 

Otonomi daerah, lahir melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian disempurnakan hingga menjadi Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan dibangun dengan harapan yang sangat mulia.

 

Negara, ingin mendekatkan pelayanan kepada rakyat. Daerah, diberi kewenangan mengatur rumah tangganya sendiri.

 

Kepala daerah, dipilih langsung agar lebih bertanggung jawab kepada masyarakatnya. Bukan, kepada pemerintah pusat. Harapannya, begitu simpel. 

 

Keputusan, menjadi lebih cepat. Pembangunan, lebih sesuai kebutuhan daerah dan tentu saja, kesejahteraan meningkat.

 

Namun, sejarah menunjukkan bahwa sebagian harapan itu tidak selalu berjalan sebagaimana yang direncanakan.

 

Desentralisasi, ternyata tidak hanya memindahkan kewenangan. Desentralisasi, juga memindahkan peluang penyalahgunaan kewenangan dan itu yang banyak terjadi sekarang. 

 

Guru besar kebijakan publik, Merilee S. Grindle mengingatkan bahwa desentralisasi tidak otomatis melahirkan pemerintahan yang baik. 

 

Jika, kapasitas institusi dan integritas pemimpinnya tidak ikut diperkuat. Maka, kewenangan yang lebih besar justru dapat memperbesar ruang korupsi.

 

Peringatan itu, terasa sangat relevan hari ini.

 

Robert Klitgaard, bahkan telah lama merumuskan. Bahwa, korupsi lahir ketika terjadi perpaduan antara monopoli kekuasaan, diskresi yang luas dan lemahnya akuntabilitas.

 

Di daerah, Ketiga unsur itu sering bertemu dalam satu titik.

 

Seorang kepala daerah memiliki kewenangan besar atas anggaran, mutasi jabatan, perizinan. Hingga, penentuan prioritas pembangunan.

 

Jika, pengawasan melemah. Maka, kekuasaan dapat berubah dari instrumen pelayanan menjadi instrumen transaksi.

 

Dan, yang lebih mengkhawatirkan. Adalah, ketika persoalan itu bertemu dengan biaya politik yang sangat mahal.

 

Banyak kalangan mengatakan bahwa untuk menjadi kepala daerah, dibutuhkan sumber daya yang tidak sedikit. Biaya kampanye, konsolidasi politik, logistik, saksi. Hingga, berbagai kebutuhan lain kadang mencapai angka yang sangat besar.

 

Tentu, tidak adil menyimpulkan bahwa setiap kepala daerah yang mengeluarkan biaya besar pasti akan melakukan korupsi. Banyak juga yang tetap memimpin dengan jujur dan bertanggung jawab. 

 

Namun, kita juga tidak boleh menutup mata terhadap kenyataan. Bahwa, sistem politik yang mahal menciptakan insentif yang berbahaya.

 

Ketika politik berubah menjadi investasi, jabatan mudah dipandang sebagai aset yang harus menghasilkan keuntungan. Maka disinilah, demokrasi kehilangan sebagian idealismenya.

 

Seorang mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, berulang kali mengingatkan bahwa tingginya biaya politik, menjadi salah satu faktor yang perlu dibenahi dalam upaya pencegahan korupsi.

 

Pernyataan itu, bukan berarti membenarkan korupsi. Melainkan, mengingatkan bahwa perbaikan tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku. Bahwa, desain sistem politik juga harus dievaluasi.

 

Dalam birokrasi, keadaan menjadi semakin rumit ketika merit system berhadapan dengan kepentingan politik.

 

Secara normatif, jabatan ASN seharusnya diisi berdasarkan kompetensi, kinerja dan integritas. Namun dalam realitasnya, tekanan politik kadang masih begitu kuat mempengaruhi proses pengisian jabatan strategis itu. 

 

Disinilah, teori spoils system kembali menemukan relevansinya. Ketika, loyalitas politik lebih dihargai daripada profesionalisme. Maka, birokrasi kehilangan independensinya.

 

ASN, tidak lagi bekerja untuk negara. Justru, banyak yang mulai sibuk membaca arah angin politik. Ironisnya, pemerintah terus memperoleh nilai reformasi birokrasi yang baik.

 

Digitalisasi berkembang, pelayanan semakin modern. Bahkan, aplikasi bertambah banyak. Tetapi, korupsi juga tetap muncul dan cenderung tak terkendali. 

 

Itu artinya, bahwa kita berhasil membangun sistem. Tetapi, belum sepenuhnya berhasil membangun budaya integritas. Padahal, keduanya tidak bisa dipisahkan.

 

Teknologi, hanya mampu mencatat transaksi. Tetapi, tidak mampu mengendalikan keserakahan. Regulasi, hanya memberi batas. Namun, tidak bisa menggantikan hati nurani.

 

Itulah sebabnya, setiap OTT seharusnya tidak hanya dipandang sebagai keberhasilan penegakan hukum. OTT, mestilah juga dipandang sebagai kegagalan bersama dalam membangun ekosistem pemerintahan yang sehat.

 

Termasuk kegagalan partai politik dalam menyiapkan kader berintegritas, kegagalan sistem politik dalam menekan biaya demokrasi, kegagalan birokrasi dalam membangun budaya yang berani mengatakan "tidak" kepada penyalahgunaan wewenang.

 

Dan tentu saja, kegagalan kita semua ketika korupsi mulai dianggap sebagai berita biasa.

 

Saya tentu masih percaya, bahwa otonomi daerah adalah pilihan yang benar dan tepat. Sebab, yang keliru bukan desentralisasinya. Justru, yang harus terus diperbaiki adalah kualitas manusianya, integritas institusinya dan desain politik yang mengiringinya.

 

Sebab, sejatinya rakyat tidak memilih kepala daerah agar pandai mengelola kekuasaan. Rakyat, hanya memilih untuk mengelola harapan.

 

Dan harapan itu, terlalu mahal untuk dipertaruhkan oleh orang yang lupa. Bahwa jabatan hanyalah titipan, bukan milik yang bisa diperdagangkan. Apalagi, di-transaksikan. ***