SKOR News, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) TA 2020 - 2022.
Pemeriksaan Dua orang saksi dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 2 orang sebagai saksi pada hari Kamis(27/04/2023).
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menjelaskan para saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu AD (Direktur Utama pada PT Aplikanusa Lintasarta) dan Saksi LH (Direktur pada PT Fiberhome Technologies Indonesia).
Kapuspenkum menjelaskan kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022.
"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum, (27/4). *
Awi (s:
puspenkumkejagung)