SKOR News, Jakarta - Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa selain bidang Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pidana Militer, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Pengawasan, serta Badan Pendidikan dan Pelatihan, ada juga Bidang Pembinaan dan Bidang Intelijen Kejaksaan RI juga telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sepanjang tahun 2023, sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum dengan beragam kinerja.
BIDANG PEMBINAAN
Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pembinaan. Adapun lingkup bidang pembinaan meliputi pembinaan atas perencanaan, pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana, organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, keuangan, pengelolaan kekayaan milik negara, pertimbangan hukum, penyusunan peraturan perundang-undangan, kerja sama luar negeri, pelayanan dan dukungan teknis lainnya.
Jumlah realisasi anggaran termasuk outstanding kontrak yang telah berjalan tahun 2023 senilai Rp 15.058.333.988.739 atau sebesar 95,81% dari total pagu anggaran yaitu Rp 15.717.331.302.000.
Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 4.215.124.332.260 atau secara persentase mencapai 329,16% dari total target Rp 1.280.566.876.000.
Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Kejaksaan RI Tahun 2023 dengan kuota penerimaan sebanyak 7.846 Formasi CPNS dan 249 Formasi PPPK. Jumlah pendaftar keseluruhan yaitu 173.563 peserta, dengan rincian yang telah lolos tahap SKD 21.563 peserta CPNS dan 813 peserta PPPK.
BIDANG INTELIJEN
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan. Adapun lingkup bidang intelijen meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.
BIDANG TINDAK PIDANA KHUSUS
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus. Adapun lingkup bidang tindak pidana khusus meliputi penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat dan keputusan lepas bersyarat dalam perkara tindak pidana khusus serta tindakan hukum lainnya.
Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui program Tangkap Buronan (Tabur) periode Januari - Desember 2023 sebanyak 138 orang yang terdiri dari Buron dalam perkara tindak pidana korupsi 79 orang, Buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi 59 orang.
Dengan capaian tersebut, jumlah DPO yang diamankan selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin yakni sebanyak 634 orang. Melalui Tim Pam SDO (Pengamanan Sumber Daya Organisasi) selama periode Januari s.d Desember 2023, terdapat beberapa pengaduan terkait ulah Oknum Personil Kejaksaan, antara lain 15 kegiatan terkait pemerasan, 5 kegiatan terkait intervensi dalam pengadaan barang dan jasa, 2 orang terindikasi sebagai Jaksa Gadungan dan telah diamankan.
BIDANG TINDAK PIDANA UMUM
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Umum (JAM PIDUM) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana umum. Adapun lingkup bidang tindak pidana umum meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, eksaminasi serta pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.
Sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:
2020: 192 perkara disetujui, 44 ditolak
2021: 388 perkara disetujui, 34 ditolak
2022: 1456 perkara disetujui, 65 ditolak
2023: 2407 perkara disetujui, 38 ditolak
Tak hanya itu, juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi. Selama Januari - Desember 2023, terdapat 160.553 SPDP masuk di Bidang Tindak Pidana Umum, 127.112 perkara masuk Tahap I, 119.162 berkas perkara dinyatakan lengkap, 117.880 perkara masuk Tahap II, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan sudah memperoleh putusan, 99.224 perkara sudah dilakukan tahap eksekusi. Lalu, 5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi.
BIDANG PERDATA DAN TUN
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara. Adapun lingkup bidang perdata dan tata usaha negara meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
BIDANG PIDANA MILITER
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Adapun lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
BIDANG PENGAWASAN
Dalam rangka meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan. Adapun lingkup bidang pengawasan meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.*Sri (s:kejaksaan)