SKOR News, Polman - Pelanggaran yang dilakukan rekanan pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Mapilli mendapat perhatian sejumlah aktivis pergerakan di Sulawesi Barat.
Mandar Law Community (MLC) akan mengirimkan timnya untuk meminta DPRD Prov. Sulbar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan seluruh pihak terkait. Serta, menggelar demonstrasi di kantor BBWS Mamuju.
Klik disini, baca berita sebelumnya
Aktivis MLC menilai, penggunaan material batu gajah dari tambang ilegal merupakan pelanggaran serius dan bentuk pembangkangan terhadap kontrak.
"Segera bongkar seluruh material batu gajah terpasang dan ganti dengan material dari tambang legal yang berizin. Serta, berikan sanksi tegas terhadap PT TTS," tegas Bang Syam dari MLC.
UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pasal 161 menyatakan bahwa rekanan “membeli” dari penambang ilegal, bararti menampung dan memanfaatkan hasil tambang ilegal. Dipidana, sama dengan penambang yang melanggar pasal 158 di UU yang sama.
Penggunaan material dari tambang ilegal, jelas tidak memiliki dokumen yang sah. Seperti NIB, IUP, faktur pajak dan dokimen angkut. Otomatis, tidak lolos uji mutu sebagaimana diatur dalam aturan pengadaan LKPP. *Awi