26 Jun 2026 | Dilihat: 334 Kali

BADKO HMI Sulbar Desak Balai PUPR Hentikan Pekerjaan Di Sungai Mapilli

noeh21
Aktivis HMI Sulbar, M. Arif (orator)
      

SKOR News, Sulbar - Pelanggaran yang dilakukan rekanan pekerjaan Perkuatan Tebing Sungai Mapilli  mendapat perhatian dari HMI Badan Koordinasi (BADKO) Sulawesi Barat.

 

HMI SULBAR Akan melakukan Aksi di depan kantor Balai PUPR SULBAR untuk meminta dgan segara pihak balai memberhentikan pekerjaan tersebut

 

Aktivis HMI, M. Arif menilai penggunaan material batu gajah dari tambang ilegal merupakan pelanggaran serius dan bentuk pembangkangan terhadap kontrak. 

 

"Segera bongkar seluruh material batu gajah terpasang dan ganti dengan material dari tambang legal yang berizin. Serta, berikan sanksi tegas terhadap PT TTS," M. Arif selaku pengurus HMI Sulbar.

 

UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), pasal 161 menyatakan bahwa rekanan “membeli” dari penambang ilegal, bararti menampung dan memanfaatkan hasil tambang ilegal. Dipidana, sama dengan penambang yang melanggar pasal 158 di UU yang sama.

 

Penggunaan material dari tambang ilegal, jelas tidak memiliki dokumen yang sah. Seperti NIB, IUP, faktur pajak dan dokimen angkut. Otomatis, tidak lolos uji mutu sebagaimana diatur dalam aturan pengadaan. *Awi (s:PersRilisHMI)