SKOR News, Polewali Mandar - Bertahun-tahun penanganan kasus dugaan korupsi, Miliaran Dana Hibah Pemkab Polman TA. 2022-2023 pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kab. Polewali Mandar. Telah ditangani Kejari Polman, namun hingga kini belum jelas kepastian hukumnya.
Sejak 2024, Puluhan saksi telah dipanggil dan diperiksa. Pernyataan pihak Kejari yang telah ditayangkan sejumlah media, para "juru tuntut" itu masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan daerah dari auditor BPKP.
Kajari Polman, Jendra Firdaus pada Juni 2025 lalu. Menjelaskan, pihaknya telah menerima surat resmi dari BPKP Perwakilan Sulawesi Barat yang berisi permintaan penambahan waktu untuk menyelesaikan audit perhitungan kerugian negara.
“Sejauh ini belum ada hasil audit, malah kami justru menerima surat perpanjangan tugas dari tim mereka (BPKP, red), untuk membantu perhitungan yang kami butuhkan,” ungkap Jendra Firdaus melalui WhatsApp, Rabu 18 Juni 2025. (Sebelumnya, telah tayang di Media Sulbar Expres).
April, 2024. Kasi Intel Kejari Polewali (saat itu, red) menyatakan telah memanggil seluruh pengurus Cabor di Polman serta sejumlah pengurus KONI Polman untuk dimintai keterangan.
"Seluruh pengurus Cabor kita panggil, termasuk beberapa pengurus KONI Polman, tapi ini baru tahap permintaan klarifikasi dalam kasus dana hibah." Ujarnya, saat ditemui di kantornya. Senin, 29 April 2024. (telah tayang di Media Sulbar Expres)
Hingga berbulan-bulan setelah peryataan Kajari di Media (Juni, lalu), dan bertahun lamanya setelah pernyataan Kasi Intel (April, 2024 lalu). Hingga kini, kasus itu seperti hanya "menggantung" tanpa kepastian hukum, apakah akan diproses tindaklanjut atau dihentikan.
Dikonfirmasi terkait tindak lanjut penanganan kasus dugaan korupsi KONI, (24/9/2025). Kasi Intel Kejari Polman, Febrianto Patulak belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Berita tersebut diatas masih membutuhkan klarifikasi dari pihak Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat. Tayangan lengkapnya, akan dilaporkan setelah skornews menerima tanggapan dari pihak Kejari. *Awi