10 Jan 2022 | Dilihat: 382 Kali

Peringatkan Pejabat, KPK: Hindari Konflik Kepentingan

noeh21
      
SKOR News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepala daerah untuk selalu menghindari potensi benturan kepentingan & penyalahgunaan wewenang dalam proses Pengadaan Barang Dan Jasa (PBJ) maupun lelang jabatan. Jakarta.

Imbauan itu disampaikan KPK (9/10), menyusul kasus tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Bekasi yang diduga telah melakukan intervensi dalam proyek pengadaan lahan, pemotongan terkait pengisian jabatan & tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi.

Dari studi yang dilakukan KPK tentang Konflik Kepentingan, salah satu faktor pendorong atau penyebab terjadinya tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara adalah konflik kepentingan yaitu situasi dimana penyelenggara negara yang memiliki kekuasaan dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan memiliki kepentingan pribadi atas penggunaan setiap wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja.

Bentuk dan jenis konflik kepentingan yang sering terjadi di lingkungan eksekutif seperti pemerintah daerah, antara lain penerimaan gratifikasi atas suatu keputusan atau jabatan, proses pemberian izin yang mengandung unsur ketidakadilan atau melanggar hukum, proses pengangkatan/mutasi/rotasi pegawai hingga pemilihan rekanan kerja (kontraktor) pemerintah berdasarkan kedekatan, balas jasa, pengaruh dari penyelenggara negara. Situasi ini juga bisa terjadi dalam pelaksanaan tugas di lingkungan kekuasaan lainnya.

Salah satu rekomendasi KPK berdasarkan studi tersebut adalah agar instansi melakukan pengelolaan penanganan konflik kepentingan melalui perbaikan nilai, sistem, termasuk kepada pribadi dan pembangunan budaya instansi. KPK dalam upaya perbaikan sistem juga telah mendorong penguatan tatakelola pemerintah daerah yang baik melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). *Awi (s:kpk)
Sentuh gambar untuk melihat lebih jelas