SKOR News, Jakarta - Sidang putusan Judicial Review (JR) pasal 8 UU 40/1999 tentang PERS (19/1/26), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi dan sidang etik di Dewan Pers.
Putusan MK itu dibacakan dalam sidang perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 Tanggal, 19 Januari 2026 terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Permohonan uji materi tersebut untuk Pasal 8 UU Pers tetang perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.
Iwakum menilai, pasal itu tidak detail menjelaskan bentuk perlindungan hukum. Sehingga, mahkamah menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalis tidak dapat dibawa ke ranah pidana atau perdata.
Mahkamah menyatakan dalam pertimbangannya, seluruh sengketa pers harus terlebih dahulu menempuh mekanisme yang diatur UU Pers. Proses tersebut termasuk mekanisme hak jawab, hak koreksi, hingga sengketa di Dewan Pers.
MK menegaskan, sengketa pers mengedepankan penyelesaian restoratif, bukan represif.
Mahkamah menyatakan, karya jurnalistik yang sah dan dijalankan sesuai kode etik jurnalistik itu dilindungi UU Pers. Maka, sanksi pidana maupun perdata tidak boleh dijadikan instrumen dalam penyelesaian sengketa pers.
Menurut Mahkamah, instrumen hukum pidana atau perdata hanya bisa digunakan secara terbatas dan eksepsional dalam kasus sengketa setelah mekanisme UU Pers terbukti tidak dijalankan.
MK menilai, Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian perlindungan hukum kepada wartawan, kondisi itu berpotensi mengakibatkan wartawan dijerat hukum tanpa terlebih dulu melalui mekanisme UU Pers. Maka dari itu, Mahkamah memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 8 UU Pers.
Hakim MK menyatakan bahwa frasa "Perlindungan Hukum" dalam pasal itu, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi dan sidang etik di Dewan Pers. *Sri