05 Okt 2024 | Dilihat: 438 Kali

Bayar Utang Ke Negara Pasca Penetapan KPU, Bisa Digugat Ke Bawaslu?

noeh21
Gbr. ilustrasi
      

SKOR News, Sulawesi Barat - Utang yang dikategorikan merugikan keuangan negara bisa berupa belum laksanakan rekomendasi pengembalian temuan pemeriksaan auditor saat menjabat, tunggakan tanggungan utang pajak PBB, dll. yang berakibat berkurangnya penerimaan negara maupun pemulihan kerugian keuangan negara.

 

Permasalahan administrasi kelengkapan yang terungkap belakangan, bukan lagi ranah KPU karena telah memberikan Tiga hari waktu sanggah sebelum penetapan. Permasahan  pasca penetapan calon oleh KPU Provinsi maupun Daerah dapat menggunakan prosedur gugatan sengketa penetapan calon di Bawaslu Provinsi maupun Kab./Kota.

 

Pasal 20 dan Pasal 14 PKPU 8/2024 yang mengatur tentang dokumen persyaratan calon adalah syarat wajib kelengkapan administrasi yang harus dilengkapi dan diserahkan oleh kandidat yang maju dalam pilkada serentak 2024, November mendatang.

 

Sebelumnya, Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat menjelaskan telah melakukan prosedur sesuai kewenangannya, mem-verifikasi kebenaran kelengkapan dokumen administrasi ke lembaga-lembaga terkait yang menerbitkan dokumen dan rekomendasi. Serta memberikan ruang sanggah selama Tiga Hari sebelum penetapan. *Awi

Next...
Nantikan berita selanjutnya