SKOR News, Sulawesi Barat - Jika masih ada yang belum menerima hasil penetapan yang kami lakukan, silahkan para pihak untuk menggunakan prosedur sengketa penetapan calon ke Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat.
Pernyataan itu disampaikan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat, Said Usman Umar merespon pertanyaan skornews jika ada bukti baru dari salah satu paslon yang tidak memenuhi dokumen persyaratan calon sebagaimana diatur dalam PKPU No. 8/2024.
Said Usman menjelaskan, Kami telah membuka masa tanggapan masyarakat selama Tiga Hari, tanggapan yang masuk dalam rentang waktu tersebut kami tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke pihak terkait. Baik ke Lembaga, ke Paslon termasuk ke pihak pemberi tanggapan.
"Jadi pada intinya, kami telah melaksanakan proses verifikasi sesuai dengan kewenangan kami yang senantiasa dalam pengawasan Bawaslu," terang Said Usman Umar, (3/10).
Ketua KPU Provinsi menambahkan, dalam melaksanakan penetapan calon, diawali dengan proses verifikasi admninistrasi. Termasuk, pendalaman dalam bentuk verifikasi faktual ke Lembaga terkait yang mengeluarkan dokumen paslon. *Awi