25 Sep 2021 | Dilihat: 455 Kali
KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR-RI, Azis Syamsuddin (Rompi Oranye) - SP.KPK, 25/9
SKOR News, Jakarta - KPK jemput paksa Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin di rumah pribadinya di daerah Jakarta Selatan, Jumat (24/9).
Sebeulmnya, Azis ditetapkan tersangka dalam kasus pemberian hadiah/janji terkait penanganan perkara suap di Kabupaten Lampung Tengah.
"Tim penyidik yang melakukan penangkapan dipimpin Direktur Penyidikan melakukan upaya paksa dengan langsung mendatangi rumah kediamannya yang berada di Jakarta Selatan," terang Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Sabtu dini hari (25/9).
Dirasa memenuhi semua unsur sesuai KUHP, baik alat bukti maupun unsur subjektif tim penyidik. Setelah memastikan hasil swab antigen non reaktif covid-19 oleh tim medis yang ikut serta dalam rombong tim penyidik KPK, Azis digelandang ke Kantor KPK.
Firli menjelaskan, sebelumnya Azis meminta penundaan dengan alasan sedang Isolasi Mandiri, "KPK sudah melakukan pemeriksaan swab antigen terhadap Azis dengan hasil non-reaktif Covid-19. Dengan hasil itu, KPK langsung membawa Azis ke gedung KPK untuk diperiksa dan akhirnya ditahan".
Agustus 2020, AZ (Azis Syamsuddin) menghubungi SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan meminta tolong membantu kasus yang melibatkan AZ dan AG (Aliza Gunado) yang sedang ditangani KPK, selanjutnya SRP menghubungi MH (pengacara) untuk ikut mengurus perkara tersebut.
Lanjut Firli, MH meminta Azis dan Aliza masing-masing menyiapkan sejumlah Rp 2 M. Stepanus Robin menyampaikan langsung kepada Azis permintaan tersebut, kemudian disetujui oleh Azis.
“Setelah itu, MH diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 Juta kepada Azis,” terang Firli.
Azis lalu mentransfer panjar suap ity ke rekening bank milik Maskur sebagai bentuk komitmen dan tanda jadi. Di Bulan Agustus 2020, Stepanus Robin juga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang tunai secara bertahap, sebanyak 100.000 USD, 17.600 dollar Singapura dan 140.500 dollar Singapura.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Azis selama 20 hari terhitung sejak 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Azis disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. *Nuhroji