30 Jan 2026 | Dilihat: 481 Kali

Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkoba

noeh21
AKP. Dr. Irman Setiawan, SH., MH. (Kasat Narkoba Polres Polewali Mandar)
      

SKOR News, Polman||Sulbar - Penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotik dan Obat-obatan (narkoba) melalui penerapan hukum terbaru di Indonesia, saat ini mengacu pada transisi menuju UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Nasional) dan pergeseran fokus penanganan terhadap pengguna/pecandu narkotika.

 

Meskipun UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 masih berlaku, pendekatan penegakan hukum kini lebih mengedepankan rehabilitasi dan penanganan berbasis kesehatan bagi pengguna.

 

Berikut adalah poin-poin penting penangkapan narkoba dengan penerapan hukum terbaru (2025-2026):

 

1. Perubahan Paradigma Penanganan (Mulai Jan 2026)

  • Pengguna sebagai Korban: Berdasarkan KUHP Nasional, pengguna narkotika dikategorikan sebagai korban yang perlu direhabilitasi, bukan sekadar pelaku kriminal yang harus dipenjara
  • Rehabilitasi Wajib: Pengguna narkoba (penyalahguna) diarahkan untuk direhabilitasi, terutama setelah berlakunya UU KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023)
  • Pengurangan Penjara: Fokusnya adalah mengurangi overcapacity di lembaga pemasyarakatan dengan tidak lagi menjatuhkan hukuman penjara bagi pecandu
 

2. Mekanisme Penangkapan dan Penyidikan

  • Batas Waktu Penangkapan: UU Narkotika masih memberikan wewenang khusus jangka waktu penangkapan selama 3x24 jam dan dapat diperpanjang kembali untuk waktu paling lama 3x24 jam
  • Asesmen Terpadu: Polri dan BNN mengutamakan penggunaan Tim Asesmen Terpadu (TAT) untuk memisahkan antara pengedar dan pengguna sejak tahap penangkapan
  • Penyitaan Barang Bukti: Penangkapan tetap diikuti dengan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, seperti sabu, ganja, atau pil ekstasi, yang diperkuat dengan hasil tes urine positif
 

3. Dasar Hukum dan Pasal yang Digunakan

  • KUHP Baru (UU 1/2023): Memuat pasal 609 yang mengatur perbuatan "Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan" narkotika, mirip dengan Pasal 112 UU Narkotika
  • Pengedar vs Pengguna: Penegak hukum semakin tegas membedakan antara pengedar (dijerat UU Narkotika No. 35/2009 Pasal 114) dan penyalahguna (Pasal 127) yang berhak atas rehabilitasi
  • UU NO. 1 Tahun 2026 TTG Penyesuaian Pidana: Adanya upaya menyelaraskan kembali pasal-pasal UU Narkotika yang dicabut oleh KUHP Nasional
 

4. Contoh Penerapan di Lapangan (2025-2026)

  • Operasi Intensif: Polda Sulawesi Barat dan polres jajaran terus melakukan penangkapan narkoba dengan memprioritaskan tindakan rehabilitasi bagi pengguna (sekitar 60% dari total tersangka pada Mei-Juni 2025 menjalani rehabilitasi)
  • Pemberantasan Tanpa Pandang Bulu: Tindakan tetap tegas terhadap bandar dan pengedar, termasuk oknum yang terlibat. 
  • Secara keseluruhan, penerapan hukum terbaru di tahun 2025-2026 lebih humanis terhadap pengguna narkoba dengan mengedepankan rehabilitasi, namun tetap keras terhadap sindikat peredaran gelap narkotika
  • Semoga para penegak hukum, dari penyidik,Jpu hingga hakim, serta seluruh masyarakat, dapat beradaptasi dan memastikan bahwa semangat keadilan substantif serta perlindungan hak asasi manusia tetap menjadi prioritas utama di atas segala efisiensi.
 

Salam Keadilan,

Kasat Narkoba Polres Polewali Mandar

AKP. DR. IRMAN SETIAWAN, SH. MH.