SKOR News, Polman||Sulbar - Ketua Umum LSM LKPA, Zubair merasa kecewa karena Surat permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Karya Baru Tinumbu, tertanggal 15 Januari 2026. Hingga kini, belum ditanggapi DPRD Polewali Mandar.
Surat tersebut sedianya membuat terang polemik status tanah aset pemerintah jalan Basseang yang kini dikuasai dan dikelola PT Ersy Bintang Gemilang. Padahal, pengelolaan tanah tersebut masih terikat dan tunduk pada Perjanjian Bersama, antara Pemda Polman dan PT Karya Baru Tinumbu.
Zubair mengatakan, DPRD tidak paham substansi dan isi surat kami. Karena, mengatakan telah dibahas dalam RDP sebelumnya dengan masyarakat penggarap, sehingga tidak lagi ditanggapi.
"Padahal isi surat kami sangat jelas, menyoal status pelepasan hak dan kepemilikan tanah. Berbeda yang dipersoalkan 106 warga penggarap yang menuntut kejelasan sertifikat tanah yang menjadi bagiannya," kata Zubair dengan nada kecewa, (9/2).

Gagal paham DPRD terungkap saat melihat Story Whatsapp (SW) skornews, Staf Humas DPRD Polman menanggapi, bahwa Surat LKPA telah dijawab Pemerintah Daerah dan telah ditindak lanjuti bersama 106 penggarap.
skornews menjelaskan, RDP tersebut bukan atas permohonan LKPA, silahkan dicek. Lagipula, Suratnya ditujukan ke DPRD, apa urusannya dijawab Pemda.
Zubair menduga, DPRD bukan tidak paham isi surat, tapi sengaja menunda atau tidak menanggapi.
"Saya tidak mengatakan ada kongkalikong, terjadi persekongkolan. Tapi, gelagatnya mencurigakan," kata Zubair.
Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly yang juga melihat postingan SW skornews, menanggapi dan berjanji akan segera menindaklanjuti dan diaturkan jadwal RDP. *Awi