SKOR News, Polman || Sulbar - BIG Resto&Cafe hanya memiliki ijin menjual Minuman Beralkohol (Minol) golongan A (kadar alkohol 5%). Tapi, tidak punya ijin minum di tempat.
Ijin tersebut dikeluarkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) An. Menteri Perdagangan, Menteri Investasi Tertanggal, 07 Februari 2024. Yakni, Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan A (SKPL-A).
BIG tidak memiliki ijin Bar Minum (meminum Minol di tempat), tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dari pemerintah setempat.?????
BIG juga, tidak memiki ijin penjualan minuman beralkohol Golongan B (kadar alkohol 5%-20%), Golongan C (kadar alkohol 20%-50%).
Faktanya, BIG menjual minuman beralkohol import Golongan B dan C. Bahkan, membuka usaha bar (discotic) minum di tempat lengkap dengan Disc Jockey (DJ). Plus, sejumlah Ladies Contes (LC) yang siap menemani pengunjung sampai mabuk. Ditambah, layanan prostitusi dengan istilah voucher keluar bertarif paling murah Rp 2,5 Juta (Voucher 5 Tower - V5).
Usaha ilegal BIG Resto&Cafe itu diketahui stelah Penyidik PNS SATPOL PP Kab. Polman, Yusuf bersama sejumlah Staf Penyidik melakukan inspeksi seluruh dokumen yang dimiliki BIG, dibawa naungan badan hukum PT Kita Bersama Perkasa.
SATPOL PP Kab. Polewali Mandar telah membuktikan komitmennya, mengawasi dan mengawal Peraturan Daerah. Serta, memastikan seluruh Pelaku Usaha telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di seluruh wilayah Kab. Polewali Mandar.
Penutupan usaha ilegal BIG Resto&Cafe. Kini, hanya menunggu waktu dan momentum yang tepat. Sewaktu-waktu dapat digelar operasi gabungan bersama seluruh OPD teknis terkait dan Aparat Penegak Hukum lintas Institusi. *Awi