SKOR News, Polman - Tambang Ilegal Batu Gajah Buttulamba milik H.EJ, kini telah dilarang beroperasi. Tapi, berhenti begitu saja tanpa melakukan reklamasi pasca tambang. Setelah, mengeruk Ribuan Kubik sumber daya alam di Kec. Matakali secara ugal-ugalan.
Batu Gajah tersebut dijual kepada kontraktor untuk memenuhi kebutuhan material pekerjaan proyek APBN di Sungai Mapilli.
Bos tambang ilegal yang bebas menikmati hasil penjualan kekayaan alam secara ilegal itu, jelas bertentangan dengan pasal 158 dan 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun, 2020. Tentang, Mineral dan Batubara (Minerba).
Hal itu juga, tidak sejalan dengan perintah langsung Presiden Prabowo kepada Kapolri dan Panglima TNI saat menyampaikan pidato kenagaraan di gedung MPR.
"Saya minta benar-benar, Panglima TNI dan Kapolri, Usut!. Tidak mungkin, tambang ilegal berjalan tanpa sepengetahuan polisi," kata Presiden dalam sidang tahunan MPR, (14/8).
lokasi tambang yang ditinggalkan begitu saja setelah kegiatan pertambangan dihentikan, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan bencana longsor. Serta, dapat membahayakan keselamatan masyarakat.
Tujuan Reklamasi bekas tambang Galian C, yakni:
Memulihkan Fungsi Lahan
Mengembalikan bentuk bentang alam agar stabil dan tidak mudah longsor
Mencegah Kerusakan Lingkungan
Menghindari erosi, pencemaran air, serta bahaya lubang bekas galian bagi keselamatan warga sekitar
Revegetasi
Menanam kembali area bekas tambang dengan vegetasi atau tanaman yang sesuai agar fungsi ekologisnya pulih
Sejumlah aktivis di Sulawesi Barat dan Jakarta juga akan mempersoalkan masalah tersebut, dan mendesak APH segera melakukan langkah hukum kepada pemilik tambang ilegal. Khususnya, tambang batu gajah di buttulamba, Kec. Matakali, Kab. Polewali Mandar, Prov. Sulawesi Barat. *red-noeh