09 Jul 2026 | Dilihat: 338 Kali

DLHK Dan DPRD Polman berMASA BODOH

noeh21
Gambar illustrasi, pejabat "masa bodoh"
      

SKOR News, Polewali Mandar - Ada kesalahan persepsi yang terjadi di Pemkab dan DPRD Polman. Tentang, kewenangan penertiban Tambang Galian C. Bahwa, perizinan ada di Provinsi. Jadi, Pemkab merasa "bukan urusan saya".

 

Imbasnya salah persepsi itu, Tambang Galian C Ilegal jadi marak di Kab. Polman. Hingga, menjadi suplier material proyek-proyek APBN/APBD. Selama ini, bebas melakukan eksploitasi SDA. Karena, Pemerintah Daerah dan DPRD tidak paham kewenangannya. Atau bisa jadi, memang karena "masa bodoh" dan "malas".

 

Padahal secara hukum, bahkan untuk Tambang Galian C Resmi (Legal) saja. Pemerintah Kabupaten, tetap bisa melakukan penertiban, penyegelan sementara, penghentian kegiatan, berita acara, lalu diteruskan ke Pemprov.

 

Aktivis dari LOGOS Politika, Mainunis Amin dalam komentarnya yang disiarkan live di media sosial, meminta Pemda Polman segera melakukan penertiban. Khususnya, tambang liar yang menjadi suplier material peroyek-proyek yang dibiayai APBN/APBD di Sungai Tandassura, Kec. Limboro.

 

"Kami segera kirim surat permohonan RDP ke DPRD," kata, Direktur Logos Politika, (9/7).

 

Bahwa, rekanan pelaksana proyek APBN, BWS Sulawesi V-Mamuju untuk perkuatan tebing Sungai Tandassura. Diduga, melanggar ketentuan kontrak (spesifikasi) pekerjaan, aturan PBJ dan LKPP. Karena, membeli material dari tambang ilegal yang pasti tidak lolos uji mutu. Diduga, untuk memperoleh harga jauh dibawah HPS demi meraup keuntungan sebesar-besarnya. 

 

Singkatnya, Pemkab tidak berwenang menerbitkan izin tambang, atau mencabut izin. Tapi, tetap punya wewenang untuk menertibkan dampaknya. Apalagi, kalau sudah merusak lingkungan, sosial serta infrastruktur jalan, jembatan, dll.

 

Bahwa, tambang galian c (pasir, sirtu, batu, tanah urug) ilegal jelas tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal, UKL-UPL), ijin angkut dan badan hukum lainnya. Seperti NIB, WIUP, IUP-OP, dll.

 

Apakah Pemkab bisa menertibkan Tambang Legal (resmi)?

 

Bisa, Justru wajib. Alasannya, dampak langsung di wilayah. Seperti, kerusakan jalan, jembatan, banjir, konflik sosial, pencemaran lingkungan (debu) itu urusan wajib Pemkab. (Satpol PP, DLH, PUPR) kabupaten. Serta, pengawasan dari DPRD.

 

Kalau lokasi galian C melanggar RTRW kabupaten, misalnya di zona pemukiman, pertanian atau sempadan sungai. Pemkab, berhak menertibkan walau izinnya dari provinsi.

 

DLH kabupaten tetap berwenang mengawasi UKL-UPL, reklamasi, dan pencemaran.

  1. Surat teguran/penyegelan berdasarkan Perda dan RTRW
  2. Laporan resmi ke ESDM Provinsi Sulbar untuk pencabutan izin
  3. Koordinasi dengan Polres kalau ada unsur pidana UU Minerba
  4. Tuntut ganti rugi infrastruktur ke perusahaan lewat PUPR

Bagaimana dengan Tambang Ilegal (liar)?

 

Itu tindak pidana, melanggar UU 3/2020 tentang Minerba. Pemkab, bisa berkoordinasi dengan Polres/Polda dan ESDM Provinsi untuk penindakan.

 

Satpol PP dan DLH berwenang melakukan sidak dan membuat berita acara pelanggaran. Atau, Pemkab-Pemprov-Muspida membentuk Tim Terpadu penertiban tambang ilegal dan mengendalian dampak dari tambang legal.

 

Ketua DPRD Polman yang dihubungi skornews, (8/7) agar melakukan pengawasan sesuai fungsinya. juga mengatakan, itu kewenangan Pemprov. Sementara, DLHK selama ini cuma bisa "bermasa bodoh". *Awi