22 Jun 2026 | Dilihat: 176 Kali

Cacat Hukum, Pemprov. Sulbar Anggarkan Utang Tanpa Pembahasan DPRD?

noeh21
Gambar illustrasi
      

SKOR News, Sulbar - Seluruh rencana pinjaman utang Pemerintah Daerah, wajib dibahas dan disetujui DPRD. Kalau, langsung dianggarkan tanpa pembahasan Legislatif, itu cacat hukum.

 

Pernyataan tersebut disampaikan pakar hukum Mandar Law Community (MLC), Syaifuddin, SH., MH. Menurutnya, UU tentang Pemerintahan Daerah, jelas mengatur bahwa Kepala daerah wajib mengajukan RKA, KUA-PPAS dan APBD ke DPRD untuk dibahas bersama sebelum ditetapkan.

 

Pinjaman daerah, adalah bagian dari pembiayaan APBD. Jadi, harus masuk KUA-PPAS dan Raperda APBD yang dibahas bersama DPRD," terang bang Syam saat dihubungi skornews, (22/6).

 

Sejumlah Anggota DPRD, Pimpinan Komisi. Hingga, Wakil Ketua DPRD yang juga anggota Banggar DPRD Prov. Sulawesi Barat, Munandar Wijaya mengaku tidak mengetahui bahwa pinjaman utang ke pihak ke-3 itu pernah dibahas di DPRD pada saat pembahasan RAPBD 2026 yang dilaksanakan pada rentan waktu, Sepetember-Desember 2025 lalu. 

 

Penelusuran skornews ke sejumlah sumber, bahwa pinjaman (utang) ke PT SMI terdapat dalam batang tubuh APBD Prov. Sulawesi Barat, TA. 2026. Pembaiayaan tersebut, yang "ujuk-ujuk" muncul dalam struktur APBD sontak mengagetkan sejumlah Anggota DPRD. Namun, tidak satupun yang bersedia berbicara secara gamblang dan terbuka saat dihubungi skornews.

 

"Tidak tau ya, tapi yang pasti. Saya, tidak pernah terlibat dalam pembahasan, dan tidak mengetahui pernah dibahas. Baik, di tingkat komisi maupun saat paripurna APBD. Silahkan tanyakan ke Banggar," kata sejumlah anggota DPRD Kompak saat dihubungi skornews. 

 

"Kami sudah tanyakan, tapi jawaban eksekutif begini. DPRD kan sudah menyetujui APBD dan utang itu bagian dari APBD. Berarti, sudah setuju kita utang," narasi ini juga hampir kompak menjadi jawaban sejumlah anggota DPRD yang dihubungi skornews.

 

Sekretaris Daerah Prov. Sulawesi Barat yang juga Ketua TAPD, Junda Maulana membantah pernyataan sejumlah Anggota DPRD itu. Bahwa, skema pembiayaan dan rencana utang ke PT SMI, sebelumnya telah dibahas bersama di DPRD.

 

Junda Maulana menjelaskan, bahwa utang tersebut diperuntukkan membiayai sejumlah pembangunan infrastruktur. Seperti Irigasi, jalan, jembatan dll.

 

"Hasil pinjaman itu khusus kita gunakan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Karena, berkurangnya TKD dari Pemerinrah Pusat. Sementara, infrastruktur kita perlu segera dibagun untuk kepentingan masyarakat," terang Sekprov. Junda Maulana saat dihubungi skornews, (22/6).

 

Sekprov. Junda menjeskan, pinjaman ke PT SMI itu dianggarkan sekitar Rp 170 Miliar. Skema pembayaran utang dan bunga pinjaman itu akan dicicil selama Empat Tahun, antara Rp 60-70 Miliar/Tahun. *Awi

 

Next...
Nantikan berita penelusuran selanjutnya