04 Mei 2026 | Dilihat: 284 Kali

LPKP Laporkan Pelanggaran Etik RIB Ke BK DPRD Sulbar

noeh21
      

SKOR News, Sulbar - Lembaga Pengawasan Kebijakan Publik (LPKP) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran kode etik serius yang melibatkan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Rahmat Ichwan Bahtiar (RIB) ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Prov. Sulawesi Barat, (45).

 

Laporan tersebut diajukan oleh Direktur Eksekutif LPKP, Muhaimin Faisal. Setelah, pihaknya mengantongi sejumlah bukti awal yang juga telah disampaikan kepada aparat penegak hukum serta Mahkamah Partai Gerindra.

 

Baca berita sebelumnya, klik disini


LPKP menilai, dugaan perbuatan yang dilakukan tidak hanya berpotensi melanggar kode etik. Tetapi, juga penyalahgunaan jabatan sebagai pejabat publik. 

 

Tindakan tersebut, diduga bertentangan dengan prinsip dasar penyelenggaraan negara. Termasuk integritas, independensi, profesionalitas, serta kewajiban menghindari konflik kepentingan.
 

Baca berita sebelumnya, klik disini

 

Dalam laporan yang diajukan, LPKP mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran, diantaranya:

  1. Penyalahgunaan pengaruh dan jabatan sebagai anggota DPRD 
  2. Perilaku yang dinilai tidak mencerminkan integritas dan moralitas pejabat publik
  3. Dugaan keterlibatan dalam praktik yang mengarah pada korupsi atau gratifikasi
  4. Tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap DPRD Prov. Sulbar

“Sebagai pejabat publik, yang bersangkutan seharusnya tunduk pada standar etik dan hukum yang lebih tinggi. Dugaan ini, tidak bisa dianggap sepele, karena menyangkut marwah lembaga DPRD Prov. Sulbar,” tegas Muhaimin Faisal dalam press rilisnya yang diterima skornews, (4/5).

 

LPKP juga menyoroti adanya indikasi upaya pembelaan diri yang dinilai sebagai playing victim (sebagai korban atau perilaku menyalahkan orang lain, red) setelah kasus ini mulai terungkap ke publik. Hal ini menurut LPKP, semakin memperkuat urgensi dilakukannya pemeriksaan menyeluruh dan independen.

 

Adapun bukti awal yang telah diserahkan, meliputi:

  1. Salinan percakapan WhatsApp 
  2. Bukti transfer bank 
  3. Data rekening tujuan 
  4. Dokumen laporan terkait 
  5. Dokumentasi pemberitaan media online 
  6. Kronologis dan analisis awal yang turut dilaporkan ke Polda Sulawesi Barat 

LPKP secara tegas mendesak Badan Kehormatan DPRD Sulawesi Barat untuk:

  1. Segera menerima dan menindaklanjuti laporan tanpa penundaan 
  2. Melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif dan independen 
  3. Menjatuhkan sanksi etik tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran 
  4. Membuka hasil pemeriksaan kepada publik secara transparan 

LPKP menegaskan, kasus ini menjadi ujian penting bagi komitmen DPRD Prov. Sulbar dalam menjaga integritas kelembagaan. Keterbukaan dan ketegasan, dinilai menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

 

“Publik berhak tahu dan lembaga tidak boleh melindungi oknum. Ini momentum pembuktian, apakah DPRD berpihak pada integritas atau sebaliknya,” tutup Muhaimin.

RIB telah berkali-kali dihubungi skornews untuk meminta klarifikasi. Namun, tidak pernah memberikan tanggapan. Awi (s:rilisLPKP)