SKOR News, Polewali Mandar - Ketidak hadiran CV Tujuh April pada tahap pembuktian kualifikasi dokumen membuat Pemerintah kehilangan kesempatan mendapatkan harga terbaik dan menutup peluang memperoleh SILPA, Rp 130 Juta.
Diketahui, tender pekerjaan Pembangunan/revitalisasi Pasar Rakyat Tinambung TA. 2024 pada Dinas Perindustrian Peradagangan Koperasi Dan UKM Kab. Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi Barat dengan pagu Rp 2.735.000.000 bersumber dari APBN, TP (Tugas Pembantuan) Kementerian Perdagangan. Tender dimenangkan peserta dengan penawar nomor urut ke-8, CV Rieke Utama Indah dengan harga penawaran Rp 2.598.109.397.
​​​​​​
​​​​​​Peserta lain yang diundang Pokja ULP pada tahap pembuktian kualifikasi pada (29/7) lalu, yakni penawar nomor urut ke-3, CV Tujuh April dengan nilai penawaran Rp 2.460.551.543. Namun, tidak menghadiri undangan seolah merelakan pekerjaan kepada peserta yang menawar lebih tinggi, selisih sekitar Rp 130 Juta.
​​​​​​
Hal itu dikomentari Pakar PBJ yang juga Tenaga Ahli Pengadaan Bareskrim Mabes Polri, Rudy Alfian saat dihubungi skornews, (18/8). Menurutnya, itu soal etika dan terkait indikasi persekongkolan itu bisa ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Rudy Alfian menjelaskan, modus persekongkolan sering terjadi, para peserta berkolusi untuk memenangkan tender yang mengakibatkan proses tender menjadi tidak fair.
"Hal seperti itu biasa dijumpai dalam beberapa kasus pengadaan, para peserta merupakan teman satu team, salah satu menawar tinggi dan yang lain menawar rendah, jika sampai pada tahap pembuktian kualifikasi maka siapa diantaranya yang menawar paling rendah maka dialah yang diberikan peluang memenangkan tender. Atau, bisa juga terjadi negosiasi selisih penawaran antara peserta," terang Rudy Alfian.
Rudy menambahkan, secara logika harusnya peserta dengan penawar tertinggi, CV Tujuh April yang menang setelah semua dokumen dan kualifikasi memenuhi ketentuan syarat-syarat tender. Pemerintah juga mendapat peluang SILPA lebih besar.
​​
Persekongkolan dalam proses pengadaan melanggar Perpres PBJ, juga diatur dalam pasal 22, UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender, sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
Aktivis anti korupsi dari LSM LKPA meminta agar pihak Kepolisian melakukan penyelidikan adanya dugaan persekongkolan antar peserta dalam tender pembangunan Pasar Tinambung itu yang berakibat pemerintah tidak mendapatkan harga terendah.
"Kami akan laporkan, dan berharap Polisi segera melakukan tindak lanjut proses hukum," tegas Zubair (10/8). *Awi
Next...
Nantikan Berita Penelusuran Berikutnya