SKOR News, Mamasa - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kab. Mamasa, Baso Parjuni menanggapi pemberitaan skornews yang tayang (21/8/26), lalu.
Bahwa, pengangkatan salah Satu Kepala OPD ke dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada tahun 2023, perlu diberikan penjelasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pada saat pengangkatan.
Mengenai tidak dilaluinya, jenjang Jabatan Administrator (Eselon III). Benar, bahwa yang bersangkutan tidak melalui jenjang Jabatan Administrator (Eselon III) sebelum menduduki JPT Pratama. Namun demikian, kondisi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran atau maladministrasi.
Kepala BKPP menjelaskan, pada saat pengangkatan pada tahun 2023, ketentuan yang berlaku adalah Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Sebagaimana, telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020. Pasal 107 ayat (1) huruf c angka 4 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Mengatur bahwa, salah satu persyaratan untuk dapat diangkat dalam JPT Pratama adalah sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
"Dengan demikian, peraturan tersebut tidak hanya membuka jalur pengisian JPT Pratama melalui Jabatan Administrator, tetapi juga melalui Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya," Terang Ka. BKPP.
Baso Parjuni, menerangkan. Oleh karena itu, berdasarkan profil ASN yang bersangkutan bahwa sebelum menduduki JPT Pratama, yang bersangkutan merupakan Dokter dengan Jabatan Fungsional Ahli Madya. Maka, tidak dapat disimpulkan bahwa pengangkatannya melanggar ketentuan hanya karena yang bersangkutan tidak pernah menduduki Jabatan Administrator.
Dengan kata lain, jalur karier melalui Jabatan Fungsional Ahli Madya merupakan salah satu jalur yang secara normatif dapat memenuhi persyaratan untuk menduduki JPT Pratama, sepanjang yang bersangkutan telah menduduki jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (Dua) tahun dan memenuhi seluruh persyaratan lainnya.
"Selain persyaratan tersebut, Pasal 107 juga mensyaratkan antara lain kualifikasi pendidikan, kompetensi teknis/manajerial/sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan, pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait secara kumulatif paling singkat 5 (lima) tahun, rekam jejak jabatan, integritas dan moralitas yang baik, batas usia, serta kesehatan jasmani dan rohani," terang Kepala BKPP, Baso Parjuni. *Red-noeh