SKOR News, Sulbar||Mamasa - Salah Satu Kepala OPD Kab. Mamasa saat ini, diduga tidak melalui jenjang jabatan Administrator (Eselon III). Dari jabatan Pengawas (Eselon IV), melompati Satu Jenjang penuh. Langsung diangkat dan menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT Pratama, eselon II). Pada Tahun, 2023 lalu. Di akhir masa jabatan Bupati, sebelumnya.
Pada masa pemerintahan Bupati, Wellem Sambolangi. Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kab. Mamasa. Juga, tidak melakukan evaluasi dan validasi administrasi saat melaksanakan promosi pejabat eselon II. Pejabat bersangkutan, tetap menduduki JPT Pratama.
Bahwa, diduga terjadi mal-administrasi. Karena, Kepala OPD tersebut tidak memiliki pengalaman minimal 2 tahun menduduki jabatan administrator (eselon III), sebagai syarat jenjang karir serta pengalaman jabatan yang diatur dalam Manajemen ASN, PP 11/2017 (dan, perubahannya).
Akademisi, Dr. Muslimin M. yang dihubungi skornews, menyampaikan pandangannya. Bahwa, hal tersebut harus dianalisis berdasarkan norma hukum dan prinsip meritokrasi dalam manajemen ASN.
Pengangkatan ke dalam JPT Pratama bukan semata-mata kewenangan administratif kepala daerah, tetapi harus memenuhi syarat kualifikasi, kompetensi, pengalaman, serta prosedur pengisian JPT sebagaimana diatur dalam regulasi ASN.
"Jika benar yang bersangkutan sebelumnya hanya menduduki jabatan pengawas/eselon IV dan tidak pernah menduduki jabatan administrator/eselon III maupun memenuhi jalur alternatif yang dipersyaratkan, maka secara normatif terdapat persoalan yang perlu diuji terhadap legalitas dan prosedur pengangkatannya," terang Dr. Muslimin kepada skornews, (20/8).
Dr. Muslimin menambahkan, kesimpulan adanya pelanggaran tidak dapat hanya didasarkan pada riwayat eselon. Harus diperiksa SK pengangkatan, riwayat jabatan, kualifikasi dan kompetensi, mekanisme seleksi, serta dasar hukum yang digunakan sebelumnya.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, maka substansi persoalannya adalah apakah prinsip sistem merit, profesionalitas dan kepatuhan terhadap regulasi benar-benar diterapkan. Pergantian kepala daerah dan keputusan mempertahankan pejabat tersebut tentu merupakan fakta politik administratif yang menarik, tetapi tidak dengan sendirinya menentukan sah atau tidaknya proses pengangkatannya.
"Jadi yang perlu diuji sebetulnya bukan sekedar soal melompati jenjang, melainkan apakah pengangkatan tersebut memenuhi seluruh persyaratan JPT dan prinsip merit sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan," terang Dr. Muslimin.
Menurut Dr. Muslimin, dalam sudut pandang regulasi yang berlaku pada saat pengangkatan tahun 2023, kasus ini harus dibedah dari Dua sisi. Yakni, syarat orangnya dan prosedur pengisian JPT-nya.
Tidak ada prinsip sederhana, bahwa harus naik satu per satu tingkatan eselon. Artinya, konsep karier seperti IV ke III dan ke II secara otomatis. Jabatan eselon II, merupakan JPT Pratama. Jadi, seseorang tidak otomatis ilegal hanya karena sebelumnya, belum pernah menduduki eselon III.
"Namun, JPT Pratama mempunyai persyaratan tertentu yang harus dipenuhi. Dasar yang relevan, ketika pengangkatan terjadi pada 2023 adalah PP 11/2017 sebagaimana diubah dengan PP 17/2020," kata Dr. Muslimin.
Pengalaman Jabatan menjadi titik krusial
Untuk kasus pejabat Kab. Mamasa tersebut, pertanyaan hukumnya adalah. Ketika diangkat menjadi JPT Pratama 2023, apakah dia memenuhi persyaratan pengalaman dan kompetensi yang ditentukan untuk jabatan JPT tersebut.
"Kalau saat itu, benar-benar masih pejabat pengawas/eselon IV dan tidak pernah menjadi administrator/eselon III. Maka harus dilihat, apakah dia mempunyai pengalaman lain yang menurut aturan dapat diperhitungkan sebagai pengalaman yang dipersyaratkan," terang Dr. Muslimin.
Kepala BKPP Kab. Mamasa yang dikonfirmasi skornews, belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. Berita tersebut diatas, masih memerlukan klarifikasi. Informasi selengkapnya, akan dilaporkan skornews jika telah menerima tanggapan dari Pejabat berwenang, Pemkab. Mamasa. *red-noeh
Next..
Siapa Kepala OPD dimaksud dan apa tanggapan BKN?