13 Mar 2026 | Dilihat: 564 Kali

Kecewa, Ribuan PPPK Pemprov Sulbar Tidak Terima THR

noeh21
      

SKOR News, Sulawesi Barat - PPPK Penuh Waktu lingkup Pemprov. Sulawesi Barat mengeluhkan THR dan Gaji Ke-13 tidak dibayarkan jelang lebaran Idul Fitri Tahun 2026 ini. Hal tersebut, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.

 

Hal tersebut disampaikan salah seorang aparatur PPPK Penuh Waktu saat menghubungi why skornews, (13/3). Menurutnya, baru di pemerintahan Gunernur SDK ini, hak kami tidak diberikan.

 

"Kami kecewa, hak kami tidak diberikan. Sesuai aturan dalam Perpres 11/2024, kami berhak menerima THR dan Gaji Ke-13, tahun-tahun sebelumnya, hak kami diberikan, sekarang kok tidak," terangnya kepada skornews.

 

Kepala Badan Kepegawaian, BKPSDM Prov. Sulbar, Herdin Ismail saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, benar tahun ini THR dan Gaji Ke-13 PPPK Penuh Waktu tidak dibayarkan karena kondisi keuangan daerah yang tidak mendukung.

 

Herdin Ismail mengatakan, kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah dan penganggaran dalam APBD.

 

Pada Tahun Anggaran berjalan (2026), alokasi anggaran gaji PPPK dalam APBD  direncanakan untuk pembayaran gaji selama 12 bulan. Berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, dimana pemerintah daerah masih memperoleh dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat melalui alokasi transfer dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang diperuntukkan bagi pendanaan PPPK.

 

"Pada tahun ini, skema dukungan alokasi tersebut tidak lagi tersedia secara khusus, sehingga pembiayaan gaji PPPK sepenuhnya menjadi tanggung jawab kemampuan APBD daerah. Dengan mempertimbangkan kondisi fiskal yang ada, pemerintah daerah memprioritaskan agar kewajiban pembayaran gaji PPPK selama 12 bulan dapat tetap terpenuhi secara penuh dan tepat waktu," terang Herdin Ismail kepada skornews, (13/3).

 

Kepala BKPSDM menjelaskan lebih lanjut, pada tahun ini pemerintah daerah belum dapat mengalokasikan anggaran untuk pembayaran THR bagi PPPK. Ke depan, pemerintah daerah tetap akan memperhatikan perkembangan kebijakan nasional serta kemampuan fiskal daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penganggaran berikutnya. 

 

Ditambahkan Herdin, khusus untuk THR dan Gaji Ketiga Belas bagi Guru ASN Daerah penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), pemerintah daerah masih berharap adanya kebijakan dari pemerintah pusat seperti pada tahun sebelumnya, yang dialokasikan melalui dukungan DAU Tambahan dari pemerintah pusat.

 

"Pemprov Sulbar menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kinerja seluruh PPPK dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," jelas Herdin.

 

Sumber skornews mengatakan, PPPK Penuh Waktu berhak mendapatkan THR sesuai Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2026, PP 9/2026 dan UU ASN No. 20/2023. Bahwa, PPPK Penuh Waktu berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh, sama seperti ASN. Paling lambat, H-7 Lebaran Idul Fitri. 

 

Ditanyakan terkait hal tersebut, Kepala BKPSDM, Herdin Ismail tidak lagi memberikan tanggapan. Pimpinan DPRD yang dihubungi skornews juga belum menanggapi. *Awi

 

Next... Nantikan berita selanjutnya

Apa kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)