24 Jun 2026 | Dilihat: 419 Kali

Dimana Letak Pembahasan Itu?

noeh21
      

Opini Akademisi

Oleh: Dr. Muslimin M.

 

KEMARIN sore saya dikirimi berita oleh seorang kawan wartawan, berita yang memuat isu tentang utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan kawan wartawan ini meminta pendapat saya tentang isu tersebut. 

 

Setelah saya membaca berita yang dikirim oleh kawan tesebut, saya lalu memberi pandangan atau catatan dan catatan itu saya tuangkan dalam tulisan ini. 

 

Seperti yang sering kita pahami bahwa banyak isu fiskal daerah justru yang pertama kali mengemuka bukanlah dokumennya, bukan pula angka yang utuh. Melainkan, kalimat pendek yang justru paling mengganggu, “katanya tidak pernah dibahas di DPRD.”

 

Kalimat itu sebetulnya biasa saja, tidak teknis apalagi birokratis. Tetapi, dalam urusan pemerintahan justru kalimat seperti itulah yang sering membuka ruang pertanyaan paling panjang.

 

Saya teringat satu hal yang berulang kali muncul dalam pengalaman membaca dan mengikuti dinamika pemerintahan daerah, bahwa dalam urusan anggaran yang paling sulit ditelusuri bukan hasil akhirnya, melainkan proses yang melahirkannya.

 

Secara konseptual, sistem kita sebenarnya sudah sangat jelas. Bahwa, setiap keputusan yang berdampak pada keuangan daerah, apalagi utang, tidak mungkin berdiri sendiri. Utang itu harus masuk kedalam siklus perencanaan, dibahas dalam forum anggaran, mendapatkan persetujuan politik dan harus meninggalkan jejak administratif yang bisa dilacak kembali.

 

Ada dokumen, ada rapat, notulen dan termasuk ada tanda tangan. Tetapi, seperti yang sering terjadi dalam banyak hal di pemerintahan, bahwa kehidupan tidak selalu berjalan sejajar dengan dokumen.

 

Saya pernah melihat atau setidaknya mendengar dari banyak pengalaman daerah tentang bagaimana pembahasan anggaran berubah bentuk seiring waktu. Awalnya adalah ruang debat, ada tanya jawab, perbedaan pendapat, namun perlahan bisa menyempit menjadi ruang konfirmasi. Bukan lagi tempat menguji keputusan, tetapi tempat memastikan keputusan yang sudah ada, dapat berjalan.

 

Tentu saja secara formal semuanya tetap terlihat lengkap, tetapi secara substansi tidak selalu terasa hidup.

 

Dalam konteks itu, ketika muncul pertanyaan apakah suatu utang “tidak pernah dibahas di DPRD”, saya tidak langsung berhenti pada jawaban ya atau tidak.

Saya justru berhenti pada pertanyaan lain yang lebih mendasar. Sebenarnya, dimana pembahasan itu berlangsung?.

 

Dalam realitas pemerintahan saat ini, pembahasan tidak selalu berada disatu ruang yang mudah ditunjuk. Bisa tersebar di ruang rapat resmi, di pembahasan teknis antara eksekutif dan perangkat daerah, bisa juga di komunikasi politik yang tidak selalu tercatat sebagai bagian dari notulen, bahkan kadang dalam asumsi bahwa semua pihak sudah "mengerti arah kebijakan".

 

Di titik itu, istilah "dibahas" menjadi istilah yang sangat elastis, bisa berarti diskusi yang panjang dan terbuka. Tetapi, bisa berarti proses singkat yang secara administratif dianggap cukup.

 

DPRD dalam desain sistem kita, adalah ruang yang sangat penting. DPRD bukan sekadar lembaga persetujuan, DPRD adalah ruang kontrol, tempat dimana kebijakan eksekutif seharusnya diuji, ditanya dan kadang diperlambat agar lebih matang.

 

Tetapi dalam realitasnya, relasi antara eksekutif dan legislatif tidak selalu simetris. Eksekutif memiliki akses penuh terhadap data, perencanaan dan instrumen birokrasi. DPRD disisi lain sering bekerja dengan informasi yang sudah terstruktur dari eksekutif. Ketimpangan informasi ini tidak selalu disadari, tetapi dampaknya nyata yaitu kualitas pembahasan menjadi sangat bergantung pada sejauh mana informasi tersebut benar-benar terbuka dan dipertanyakan.

 

Dalam situasi seperti itu, pembahasan anggaran bisa terlihat lengkap secara prosedural, tetapi tidak selalu kuat secara deliberatif.

 

Saya cenderung melihat bahwa persoalan utama bukan sekadar apakah DPRD "dilibatkan" atau tidak, tetapi sejauh mana keterlibatan itu benar-benar berfungsi sebagai mekanisme pengawasan. Apakah masih menjadi ruang untuk menguji kebijakan, atau sudah bergeser menjadi ruang pengesahan atas keputusan yang sudah lebih dulu terbentuk?. 

 

Utang daerah sendiri memiliki karakter yang berbeda dari keputusan anggaran biasa, bukan hanya menyangkut tahun berjalan, tetapi mengikat tahun-tahun berikutnya. 

 

Utang itu bisa mengurangi ruang fiskal dimasa depan, membatasi pilihan kebijakan yang akan datang. 

 

Oleh karena itu, secara prinsip membutuhkan tingkat kehati-hatian yang lebih tinggi, baik dalam proses pembentukan maupun dalam proses persetujuannya.

 

Namun justru karena sifatnya yang teknis dan kompleks, utang sering menjadi keputusan yang tampak administratif di permukaan, padahal dampaknya sangat politis dalam jangka panjang.

 

Saya tentu tidak berada dalam posisi untuk menyimpulkan apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus di provinsi Sulawesi Barat ini. Dan memang seharusnya tidak terburu-buru sampai ada kejelasan data dan penjelasan resmi yang utuh, tetapi isu yang muncul sudah cukup untuk mengingatkan satu hal penting, bahwa keterlacakan proses dalam kebijakan fiskal daerah masih menjadi titik lemah yang berulang.

 

Dalam pemerintahan yang sehat, sebuah keputusan tidak hanya harus bisa dipertanggungjawabkan hasilnya, tetapi juga harus bisa ditelusuri kembali proses lahirnya. Siapa yang membahas, dalam forum apa, dengan argumen apa dan dengan perdebatan seperti apa dan bagaimana akhirnya keputusan itu sampai pada bentuk akhirnya.

 

Tanpa itu, maka yang tersisa hanya angka. Dan angka tanpa proses sering kehilangan konteks politik dan institusional yang melahirkannya.

 

Saya sering berpikir sederhana tentang hal ini bahwa pemerintahan yang baik bukan hanya pemerintahan yang mampu membuat keputusan cepat, tetapi yang mampu menjelaskan kembali keputusannya dengan tenang ketika waktu sudah berlalu.

 

Karena disitula, kepercayaan masyarakat diuji. Bukan pada saat keputusan dibuat, tetapi pada saat proses itu ingin ditelusuri kembali.

 

Dan mungkin disitulah pertanyaan ini menjadi relevan lagi, bahkan di luar kasus tertentu. Yaitu, dimana letak pembahasan itu berlangsung, ketika semua prosedur tampak ada, tetapi jejak diskusinya tidak selalu mudah ditemukan kembali dalam ingatan publik maupun institusi. ***