SKOR News, Jeneponto - Rp 776 Juta Surat Pertanggungjawaban (SPj) realisasi belanja makan minum Rumah Jabatan (Rujab) Ketua DPRD Jeneponto dan Rp 662 Juta untuk Wakil Ketua 1 dan Ketua 2, TA. 2023 diduga dimanipulasi.
Sumber skornews mengatakan, Ketua dan Wakil Ketua I dan II DPRD tidak berhak mendapatkan fasilitas makan minum Rumah Jabatan karena tidak menempati dan tinggal di Rumah Jabatan. Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati Jeneponto No. 27/2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Pasal 17, ayat (2) Perbup 27/2017 berbunyi, “Dalam hal Pimpinan DPRD tidak menggunakan fasilitas Rumah Negara dan Perlengkapannya, tidak diberikan Belanja Rumah Tangga.” sebagai gantinya diberikan tunjangan perumahan Rp 8,5 Juta setiap bulan.
Penelusuran skornews, dalam realisasi belanja makan minum Rumah Jabatan, Ketua DPRD menerima bahan makan minum sebesar Rp 75 Juta setiap bulan. Sementar, Wakil Ketua I dan II menhabisakan masing-masing Rp 450 Juta sepanjang Tahun, 2023.
Sekretaris DPRD Jeneponto yang dikonfirmasi skornews belum memberikan tangggapan hingga berita ini ditayangkan.
"Silahkan masukkan surat konfirmasi," kata sekwan saat skornews mendatangi Setwan DPRD Jeneponto yang sebelumnya telah mengundang wartawan skornews saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.
Redaksi skornews tidak lagi mengirim surat konfirmasi karena wartawan skornews telah mendatangi dan bertemu Sekwan secara langsung. Sebelumnya, skornews juga telah meminta klarifikasi via WA memanfaatkan era tekhnologi digital (4.0) yang juga menjadi anjuran Pemerintah Pusat untuk memudahkan dan memperpendek proses (administrasi). *Sidiq | Awi