SKOR News, Jeneponto - Tanpa dasar hukum, Sekda Kab. Jeneponto, Arifin Nur yang juga Ketua TAPD meloloskan alokasi anggaran belanja kebutuhan makan minum harian Rumah Jabatannya sendiri dalam APBD TA 2023, sebesar Rp 547 Juta.
Penelusuran skornews, SPj. belanja makan minum Rumah Jabatan Sekda menggunakan SPj sama persis yang telah dimanipulasi PPTK pada pertanggungjawaban realisasi belanja makan minum Rumah Jabatan Bupati Jeneponto.
SPj yang dilampirkan merupakan SPj yang ditulis ulang oleh PPTK. Toko tempat membeli bahan makanan adalah toko fiktif dan sejumlah nota dan toko riil tapi nilai pembelian di mark up.
Sesuai aturan perundangan, pelaksanaan belanja makan minum harian dilaksanakan khusus untuk Kepala Daerah dan Wakilnya serta Pimpinan DPRD dalam rangka mendukung kelancaran tugas. Sementara, makan dan minum pada rumah jabatan Sekretaris Daerah tidak boleh dianggarkan dalam APBD karena tidak memiliki dasar hukum.
Diketahui, sebanyak Rp 1,5 Juta anggaran belanja bahan makan dan minum untuk Rumah Jabatan Sekretaris Daerah selama 365 hari, dengan total sebesar Rp 547.500.000.
Penganggaran biaya Rumah tangga dalam APBD diatur dalam pasal 9, ayat 2, PP 18 Tahun 2017 tentang biaya rumah tangga Pimpinan DPRD dan Permendagri 84 tahun 2022 mengatur tentang biaya rumah tangga Bupati dan Wakilnya. Sementara, biaya Rumah Tangga Sekretaris Daerah tidak memiliki dasar hukum.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah meloloskan alokasi anggaran lebih Rp 500 Juta untuk belanja kebutuhan makan minum Rumah Jabatan Sekretaris Daerah, telah membebani APBD Kab. Jeneponto. *Jurnalis: sidiq | editor: awi