SKOR News, Polman - Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Non Pajak (retribusi) TA. 2023 Pemkab. Polewali Mandar belum dibagikan ke Pemerintah Desa.
Berbeda dengan TA. 2024, Pemerintah Desa telah menerima pembagian DBH pada Maret TA. 2025. Hal itu mememunculkan pertanyaan publik, kenapa tidak mendahulukan pembayaran DBH TA. 2023 agar tidak menimbulkan "kesemrawutan" tatakelola keuangan.
Selain itu, terdapat perbedaan perhitungan jumlah DBH antara Bapenda dan Realisasi Pendapatan Pajak dan Retribusi yang menjadi dasar perhitungan besaran alokasi DBH ke Pemdes. Yakni pajak PBB P2, restoran, penerangan jalan, reklame, sarang burung walet, pelayanan kesehatan dan pelayanan pasar.
Perbedaan perhitungan besaran DBH yakni Rp 2,5 Miliar (perhitungan Bapenda) dan Rp 3,2 Miiar (perhitungan Auditor BPK). Sehingga, terdapat kekurangan sekitar Rp 750 Juta DBH TA. 2023 yang akan dibagikan ke Pemerintah Desa.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Alimuddin, M.Si membenarkan hal tersebut saat dihubungi skornews, (8/6). Menurutnya, DBH 2023 belum dibagikan karena terjadi Gagal Bayar di TA. 2024.
Sumber: Polman Satu Data
Kepala Bapenda mengatakan, pembayaran DBH ke Pemerintah Desa telah dianggarkan dalam APBD (refocusing) TA. 2025. Terkait penyebab Gagal Bayar di TA. 2024, menurutnya itu adalah kewenangan Badan Keuangan untuk menjelaskan.
Merujuk pada penjelasan Kepala BPKD, M. Nawir sebelumnya, dapat diperediksi bahwa penyebab Gagal Bayar DBH karena target PAD tidak terealisasi 100% (Satu jawaban untuk semua pertanyaan). Seharusnya, kegagalan pembagian DBH tidak boleh beralasan target PAD tidak tercapai. Karena, alokasinya sudah jelas dalam Undang-Undang. Yakni, 10% dari pendapatan Pajak & Retribusi yang diterima Pemerintah Daerah. *Awi
Next...
Apakah pembagian DBH, belum terealisasi dalam LRA 2023?